Home Nasional DKPP Berhentikan Tiga Pengawas Pemilu Nias Selatan

DKPP Berhentikan Tiga Pengawas Pemilu Nias Selatan

Jakarta, Gatra.com - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga pengawas pemilu Kabupaten Nias Selatan karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Perkara Nomor 36-KPE-DKPP/XII/2022.

Ketiga pengawas itu, yakni Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, serta Fredikus Famalua Sarumaha selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam.

Baca Juga: DKPP Rehabilitasikan hingga Perintahkan Bawaslu Awasi 3 Penyelenggara Pemilu di Konawe

Perkara ini diadukan oleh Suaizisiwa Duha dan Yurisman Laia. Sidang pemeriksaan digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Jumat (23/12).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu III Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito, Ketua Majelis DKPP di Kantor DKPP, Jumat (20/1).

Keduanya diberhentikan karena melindungi posisi Fredikus yang lolos sebagai Anggota Panwascam Telukdalam dalam proses seleksi Panwascam se-Kabupaten Nias Selatan sebagaimana yang diumumkan dalam rapat pleno penetapan calon terpilih Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan pada 25 Oktober 2022

DKPP menilai bahwa Pilipus dan Alismawati seharusnya mempertimbangkan rekam jejak Fredikus yang pernah mendapat sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP melalui Putusan Nomor 14-PKE-DKPP/III/2022, bukan malah meloloskan mereka sebagai calon terpilih anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam.

Dalam putusan itu, Fredikus dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.

DKPP menyatakan, alibi penetapan Fredikus sesuai prosedur Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 tidak beralasan menurut hukum dan etika serta bertentangan dengan peraturan yang mengatur salah satu poin penilaian tes wawancara adalah rekam jejak dan integritas peserta.

Dalam putusan nomor 14-PKE-DKPP/III/2022, Fredikus terbukti menggunakan dokumen rahasia milik Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melangkahi prosedur PPID untuk mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan ke DKPP dalam perkara 137-PKE-DKPP/V/2021 serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan ke DKPP dalam perkara 148-PKE-DKPP/V/2021.

Fredikus juga mencemarkan nama baik kelembagaan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan terlibat perselisihan dan pertengkaran fisik dengan anggota Satlantas Polres Nias Selatan.

Baca Juga: Pelanggaran Penyelenggara Pemilu, DKPP: Harus Disanksi Tegas dan Berat

Diketahui, Fredikus merupakan adik kandung dari Pilipus Famazokhi Sarumaha yang berstatus sebagai Teradu II dalam perkara 36-PKE-DKPP/XII/2022.

"Teradu II, III, dan IV terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.

134