Home Hukum Dor! Residivis Kambuhan Curi Motor, Ambruk Dipelor

Dor! Residivis Kambuhan Curi Motor, Ambruk Dipelor

Mataram, Gatra.com- Seakan tak mau kapok, tindak kejahatan yang dilakukan terduga pelaku inisal AH (36) warga asal Lombok Tengah ini kembali menjadi sergapan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, pada Sabtu (21/1). Meski pelaku pernah dibui 4 kali, namun tidak memudarkan aksinya untuk melakukan hal yang sama.

“Terduga pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor milik warga di Desa Presak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah Desember 2022 lalu. Warga setempat Haerul Fahmi menjadi korban pencurian, dimana sepeda motor merek Honda Beat miliknya yang diperoleh dengan cara kredit tersebut digasak pelaku dengan merusak kunci stang,” kata Dir Krimum Polda NTB, Kombes pol Teddy Ristiawan, sabtu (21/1).

Menurut Teddy, kronologis kejadian korban saat korban bertamu ke rumah pamannya, pelaku dengan cepat menggasak motor korban dengan merusak kunci stang. “Penangkapan pelaku bermula dari ditangkapnya seorang penadah motor curian berinisial LS (32) warga Sekotong Lombok Barat. Motor yang dikuasai LS ternyata motor korban yang hilang.

“Dari hasil interogasi LS, diakui motor itu didapatkan dari AH. Polisi kemudian bergerak mencari AH. Polisi kemudian bergerak mencari keberadaan AH. Berdasarkan informasi warga ke polisi, AH berada di sebuah rumah di Kecamatan Batukliang,” ujar Teddy.

Ditambahkan Teddy, Polisi bergerak ke sana dan menemukan pelaku tengah berada di rumah tersebut. Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Polda NTB. Dari keterangan polisi, saat pelaku dibawa, dia sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Polisi memberi tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.

“Karena itu tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak pelaku yang mengenai betis sebelah kanan, selanjutnya pelaku di bawa ke RS. Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis,” ujarnya.

Saat ini Pelaku diamankan di Ditreskrimum Polda NTB untuk proses hukum terhadap kasusnya. Catatan kepolisian menyebutkan, pelaku telah empat kali masuk penjara di Lembaga Pemasyarakatan Mataram dan Praya. Pelaku merupakan residivis pembobolan ritel modern dan pencurian kendaraan bermotor.

377