Home Regional Kejagung di Desak Perintahkan Kejari Banjar Tuntaskan Kasus Perjadin Fiktif

Kejagung di Desak Perintahkan Kejari Banjar Tuntaskan Kasus Perjadin Fiktif

Banjarbaru, Gatra.com -  Kejaksaan Agung RI didesak agar memerintahkan jajarannya di daerah untuk menuntaskan kasus dugaan perjalan dinas (Perjadin) fiktif anggora DPRD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Desakan itu disuarakan langsung  LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel dengan mendatangi Kantor Kejagung RI di Jalan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Selasa (24/01).

Direktur KAKI Kalsel, Ahmad Husaini dalam orasinya menyampaikan, kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak penanganan dugaan kasus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Banjar.

"Dalam kasus ini dinilai lamban, pasalnya hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, tentu ini menjadi persepsi negatif bagi masyarakat," ujarnya.

Di Kejaksaan Agung, massa disambut Staf Hubungan Antar Lembaga pada  Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Bambang Prihadmoko yang berjanji apa yang disuarakan massa akan secepatnya diteruskan kepada pimpinan, termasuk surat yang disampaikan KAKI.

Sebelum menggelar aksi di Kejagung RI, massa juga sudah melakukan aksi serupa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar pada Selasa, 27 Desember 2022 lalu.

"Kami juga sudah meminta kepada pihak BPKP Kalsel agar segera menyampaikan hasil audit atas perjalanan dinas DPRD Kab Banjar  secara luas kepada masyarakat," beber pria yang akrab disapa Bang Usai itu.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan telah menyimpulkan terjadinya penyimpangan dana perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar.

Kesimpulan itu didapat setelah BPKP menuntaskan audit investigatif atas kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun 2020 dan 2021.

“Audit investigatif sudah selesai dilakukan dan hasilnya sudah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjar dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada akhir Desember 2022,” kata Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap.

BPKP Kalsel pun telah merekomendasikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan dengan upaya paksa menagih kembali kerugian keuangan negara/daerah.

84