Home Hukum Polri Kebut Selesaikan Berkas Perkara Robot Trading Net89 Untuk Segera Dilimpahkan ke Kejagung

Polri Kebut Selesaikan Berkas Perkara Robot Trading Net89 Untuk Segera Dilimpahkan ke Kejagung

Jakarta, Gatra.com - Polri tengah memfinalisasi berkas perkara delapan tersangka kasus Robot Trading Net89. Berkas itu segera dilimpahkan ke kejaksaan usai rampung.

"Tiga tersangka atas nama DI, AW, dan FI masih dalam proses pemberkasan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (24/1).

Nurul mengatakan berkas perkara ketiga tersangka itu akan disatukan. Hal tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

"Tersangka atas nama ESI, RF, dan G, masih dalam proses pemberkasan dalam satu berkas perkara," ujar dia.

Dua tersangka lainnya, yakni AA dan LSH, masih buron. Petugas terus mencari kedua orang itu dan sudah diajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional Polri.

"Para tersangka saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik," jelas Nurul.

Kasus berawal saat 230 korban melaporkan penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ke Bareskrim Polri pada (26/10) Para korban merugi hingga Rp28 miliar. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Total ada 134 terlapor, lima di antaranya publik figur. Kelima publik figur adalah YouTuber, Atta Halilintar; penceramah, Taqy Malik; keyboardist, Kevin Aprilio; drummer band Nidji, Adri Prakarsa; dan motivator, Mario Teguh.

Atta Halilintar terseret karena melelang bandana atau headband kepada tersangka Reza Paten alias Reza Shahrani senilai Rp2,2 miliar. Taqy Malik terseret juga karena melelang sepeda Rp777 juta kepada Reza Paten.

Sedangkan, Kevin Aprillio dan Adri Prakarsa terseret karena disebut member dari Robot Trading Net89 PT SMI. Keduanya disebut mempromosikan Robot Trading Net89.

Lalu, Mario Teguh terseret karena sempat memberikan pelatihan kepada Reza Paten. Polisi tidak menyita uang Rp2,2 miliar dari Atta dan Rp777 juta dari Taqy Malik.

Atta menggunakan fulus miliaran rupiah itu untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah. Begitu pula Taqy, dia menggunakan uang ratusan juta untuk membangun masjid di wilayah Bogor, Jawa Barat.

63