Home Hukum Polri Terbitkan Status DPO Dua Tersangka Robot Trading Net 89

Polri Terbitkan Status DPO Dua Tersangka Robot Trading Net 89

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut jika dua dari tujuh tersangka kasus penipuan robot trading Net89 masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan jika dua tersangka yang buron atas nama Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH).

"Dua tersangka atas nama AA dan LSH masih DPO," kata Nurul dalam konferensi pers pada Selasa, (24/1).

Diketahui, Andreas merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI), sementara Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) adalah Direktur Net89 PT SMI.

Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pencarian terhadap dua tersangka, dengan menerbitkan red notice.

"Saat ini masih dalam pencarian oleh petugas serta sudah diajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional Polri," lanjutnya.

Sementara, lima tersangka lainnya masih dalam pemberkasan. "Selanjutnya untuk para tersangka saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik," kata dia.

Mereka adalah Reza Shahrani (RS) alias Reza Paten, Alwin Aliwarga (AAL), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Ferdi Iwan (FI), dan David (D)

157