Home Hukum Dittipidnarkoba Polri Gagalkan 149 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Dittipidnarkoba Polri Gagalkan 149 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Jakarta, Gatra.com- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Aceh. Total ada 149 kilogram sabu yang disita.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan telah menetapkan enam tersangka dengan peran yang berbeda-beda. pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan lima tersangka. Penangkapan dilakukan di pinggir pantai di Pidie Jaya, Aceh.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan boat, berhasil ditemukan 4 unit karung berwarna putih dan 1 unit kotak fiber ikan warna kuning yang berisikan 149 kg narkotika jenis sabu," kata Krisno di gedung Bareskrim Polri, Rabu (25/1).

Setelah itu, penyidik menginterogasi para tersangka. Ditemukan fakta bahwa mereka dikendalikan oleh tersangka Tarmizi alias Tambi.

Selanjutnya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Tarmizi di Jalan Raya Citayam RT 1 RW 5, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

"Ketika dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Tarmizi alias Tambi," katanya

Lebih lanjut, Krisno mengatakan Tarmizi dikendalikan oleh orang dari Malaysia.

"Berdasarkan keterangan tersangka Tarmizi bahwa dia dikendalikan Mr X di Malaysia," ujar Krisno.

90