Home Nasional KontraS Usut Tuntas Aksi Teror Kepada Jurnalis di Papua

KontraS Usut Tuntas Aksi Teror Kepada Jurnalis di Papua

Jakarta, Gatra.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras aksi teror dan intimidasi yang dialami jurnalis senior Jubi Papua, Victor Mambor, pada Senin, 23 Januari 2023.

Peristiwa teror dan intimidasi ini terjadi di dekat rumahnya yang terletak di Kelurahan Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua pada pukul 04.20 WIT.

Baca Juga: AJI Indonesia: Ada 43 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di 2021

Koordinator KontraS, Fatia Maulidyanti, menjelaskan kronologi lengkap yang dialami Victor pada saat kejadian.

"Sekitar pukul 04.00 WIT Victor beranjak dan kembali masuk ke dalam rumahnya untuk menonton televisi sekitar pukul 04.00 WIT," katanya.

Tidak lama setelah Victor memasuki rumah, mendengar ada suara motor yang mendekat ke arah rumahnya dan motor itu sempat berhenti beberapa menit. Tidak lama setelah itu, motor itu pun pergi meninggalkan rumah Victor.

"Selang beberapa menit setelah motor itu pergi menjauh, terdengar suara ledakan cukup besar hingga membuat rumah Victor bergetar. Diperkirakan ledakan tersebut terjadi sekitar pukul 04.20 WIT," katanya Kamis (26/1).

Berdasarkan CCTV yang terpasang di salah satu sudut rumah Victor, lanjut dia, terlihat ada sebuah motor matic yang melintasi rumah Victor tepat sebelum bom itu meledak. Kuat dugaan bahwa motor tersebutlah yang meletakkan bom tersebut di rumah Victor.

"Bahwa aksi teror ini bukanlah hal pertama kali yang dialami oleh Victor Mambor, sebelumnya pada 21 April 2021 lalu, mobil milik Victor mendapat aksi pengrusakan oleh orang tak dikenal dan hingga sampai detik ini pelaku pengrusakan tersebut belum juga diungkap oleh aparat penegak hukum," Fatia mengungkapkan.

Bahwa sejatinya, jurnalis dalam melaksanakan tugasnya harus mendapatkan perlindungan sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan selanjutnya kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara sebagaimana diatur di dalam Pasal 4.

Baca Juga: Banyak Intimidasi Jurnalis, AJI: Polisi Musuh Kebebasan Pers

"Lebih lanjut kami juga melihat bahwa aksi teror dan intimidasi ini sebagai bentuk pelanggaran atas Pasal 30 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu mengenai hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu," urainya.

KontraS juga mendesak kepada Polda Papua untuk dapat melaksanakan tugasnya secara transparan dan akuntabel dalam melakukan penyelidikan/penyidikan terkait kasus ini hingga pelaku teror dapat diungkap dan dituntut dalam proses peradilan serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara aktif dapat memberikan jaminan perlindungan atas keamanan atau keselamatan terhadap korban dan keluarganya. 

73