Home Info Beacukai Fasilitas Kepabeanan Topang Stabilitas Sektor Perdagangan dan Industri Nasional

Fasilitas Kepabeanan Topang Stabilitas Sektor Perdagangan dan Industri Nasional

Jakarta, Gatra.com – Semakin terkendalinya pandemi Covid-19 saat ini turut diiringi dengan membaiknya kondisi sektor industri dan perdagangan. Hal ini pun selaras dengan kondisi perekonomian Indonesia yang terus menunjukkan kinerja positif. Membaiknya kondisi sektor industri dan perdagangan ini tentu tidak lepas dari peran Bea Cukai dalam fungsinya sebagai trade facilitators dan industrial assistance. Dukungan selama ini telah diberikan melalui pelayanan maksimal dan berbagai fasilitas kepabenan yang mempermudah proses bisnis perusahaan.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan beragam fasilitas kepabeanan yang dapat dimaksimalkan oleh para pelaku usaha, antara lain fasilitas kawasan berikat (KB), kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), gudang berikat (GB), dan pusat logistik berikat (PLB). 

“Berbagai fasilitas ini adalah upaya kami dalam menjaga kondisi kinerja perusahaan agar tercapai efektivitas dan efisiensi,” imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa dalam rangka mengevaluasi kondisi perusahaan KB dan KITE pada tahun 2021, Hatta mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan riset bersama Unit Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Universitas Gadjah Mada pada tahun 2022 lalu. 

"Persentase perusahaan KB, KITE, dan KITE IKM yang mengalami kondisi stabil secara berurutan ialah sebesar 47,66 persen, 47,60 persen, dan 52,48 persen. Sementara yang melaporkan kondisinya lebih baik pasca pandemi yakni sebesar 43,88 persen, 41,21 persen, dan 38,61 persen. Selain itu terdapat peningkatan persentase tenaga kerja lokal (TKL) terlatih pada perusahaan KB yaitu sebesar 1 persen, sedangkan pada perusahaan KITE naik 3 persen,” rincinya. 

Selain itu, penelitian juga dilakukan Bea Cukai terhadap perusahaan penerima fasilitas PLB dan GB. Penelitian dilakukan untuk mengukur efisiensi, efektivitas, dan dampak ekonomi pemberian fasilitas tersebut pada tahun 2021. 

Hasilnya, perusahaan penerima fasilitas GB dan PLB memiliki kemampuan pemulihan mencapai 5 kali lipat lebih cepat dibandingkan perusahaan yang tidak mendapatkan fasilitas, kemudian fasilitas fiskal yang diberikan berpengaruh sebasar 8 persen terhadap persentase penambahan tenaga kerja pada perusahaan GB dan 11 persen pada perusahaan PLB, tercapainya efisiensi waktu dan biaya, serta terjadi kenaikan penerimaan pajak badan sebesar Rp1,82 triliun dari perusahaan GB dan Rp2 miliar pada perusahaan PLB.

"“Hasil penelitian tersebut menjadi indikator keberhasilan dan efektivitas fasilitas KITE, KB, GB, dan PLB yang diberikan Bea Cukai dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN),” tegas Hatta.

Melihat kondisi ini, Bea Cukai pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja perusahaan khususnya penerima fasilitas kepabeanan dalam menopang ekonomi nasional selama masa pandemi Covid-19. 

“Kami berharap berbagai fasilitas kepabeanan ini dapat terus berkontribusi positif dalam mendukung perkembangan sektor perdagangan dan industri nasional ke depannya, sehingga dapat memberikan rasa optimisme dalam menghadapi tantangan perkenomian global di tahun 2023 dan tahun-tahun mendatang,” pungkas Hatta.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI