Home Nasional KPU Imbau Peserta Pemilu Hanya Boleh Bikin 10 Akun Medsos

KPU Imbau Peserta Pemilu Hanya Boleh Bikin 10 Akun Medsos

Jakarta, Gatra.com- Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa peserta Pemilu diwajibkan hanya memiliki 10 akun media sosial (medsos) saja pada masa kampanye.

"Nah, pada Pasal 35 PKPU (Peraturan KPU) berbunyi bahwa medsos bisa dibuat paling banyak oleh peserta pemilu yaitu 10 akun. Misalnya, akun sosmed Instagram-nya 10 dan akun Facebook-nya 10," imbuh Afifuddin saat menyampaikan pemaparannya dalam acara Dewan Pers yang bertajuk "Seminar Pers dan Pemilu Serentak 2024" di Sari Pacific Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).

Dalam mengawasi jelang penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membentuk Satuan Tugas (Satgas).

"Saya mau menjelaskan kalau medsos ada gugus tugas lagi yang isinya hanya tiga KPU, Bawaslu, Kemenkominfo ini menjembatani seluruh platform. Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu. Kalau enggak salah, ada 13 platform," lanjutnya.

Sebagai informasi pada aturan Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) ayat 1 berbunyi "Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e".

Kemudian pada ayat (2) berbunyi "Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi".

Serta pada ayat (3) berbunyi "Desain dan materi pada Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu."

109