Home Hukum Dittipidsiber Amankan 12 Orang Sindikat Judi Online yang Pasang Iklam Di Web Pemerintah

Dittipidsiber Amankan 12 Orang Sindikat Judi Online yang Pasang Iklam Di Web Pemerintah

Jakarta, Gatra.com- Direktur Tindak Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengamankan 12 orang tersangka kasus judi online ‘Mastertogel’.

Kasus ini bermula saat sindikat judi online bernamakan Mastertogel78.live yang memasang iklan di website Pemerintahan.

"Yang ini juga Mastertogel hasil pengembangan kami dari backlink juga dari beberapa situs Pemerintah yang disusupi oleh iklan-iklan judi online," kata Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol dalam Konferensi Pers di Loby Bareskrim, Jakarta, Jumat (27/1).

Dalam pengungkapan kasus judi online 12 orang tersangka berperan sebagai pihak Customer Service.

“Adapun ke-12 tersangka itu adalah, JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (30), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20) dan IH (21). Dari pantauan, ke-12 tersangka itu rinciannya adalah enam perempuan dan enam pria,” ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam Konferensi Pers di Loby Bareskrim, Jumat (27/1).

Adapun modus operandi para tersangka adalah, pelaku bekerja secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktik perjudian onlie dengan menggunakan website Mastertogel dengan alamat url: https://mastertogel78.live/ dengan cara menawarkan permainan judi onlie.

"Kepada calon member melalui pesan WhatsApp dan pesan sms dan mengajak para member untuk bermain judi online dengan memberikan bonus apabila para member melakukan deposit dengan harapan para member tersebut mau bermain perjudian online di website tersebut," ujarnya.

Sehingga, semakin banyak member yang bermain judi online di website Mastertogel maka semakin banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh para tersangka selaku penyelenggara perjudian online.

"Website Mastertogel dengan alamat url: https://mastertogel78.live/ adalah website permainan judi yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara daring. Dan banyak orang yang tergiur dengan uang 'panas' ini dan menganggap akan menjadi kaya mendadak apabila mengikuti permainan perjudian tersebut. Segala bentuk perjudian online maupun konvensional dilarang oleh Negara dikarenakan bertentangan dengan hukum di Indonesia," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau pasal Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-(1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

 

238