Home Ekonomi Jaring Investasi Masuk RI, Ini Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pengusaha

Jaring Investasi Masuk RI, Ini Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pengusaha

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah mengaku telah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk dunia usaha. Hal itu dinilai sebagai stimulus untuk mencapai target investasi Rp1.400 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan berbagai insentif fiskal telah dianggarkan dalam APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) tahun ini. Mulai dari insentif perpajakan seperti tax holiday, tax allowance hingga pajak ditanggung pemerintah (DTP).

"Kita siapkan sesuai dengan peraturan untuk mendukung industri-industri, terutama manufaktur," ujar Sri Mulyani saat kunjungan kerja ke Cikarang Dry Port, Jumat (27/1).

Kendati, ia mengatakan besaran fasilitas pajak yang ditanggung pemerintah tahun ini tidak sebesar yang digelontorkan pemerintah pada saat pandemi Covid-19. Musababnya, pemerintah menilai roda ekonomi sektor industri manufaktur mulai bangkit.

"Hampir semua perusahaan sudah pulih kembali maka berbagai dukungan insentif diturunkan skalanya," kata Sri Mulyani.

Adapun ia menyebut tidak semua investasi bisa menikmati insentif perpajakan tersebut. Hanya kategori seperti di sektor industri hilir, sektor renewable, industri inovatif, hingga industri pioner yang bisa menikmatinya.

"Mereka tentu saja akan dilihat oleh BKPM dan BKPM yang menentukan apakah mereka memenuhi syarat," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menuturkan bahwa setiap tahun pemerintah menghabiskan 1,5% PDB (produk domestik bruto) untuk belanja perpajakan. Bahkan di tahun 2022 belanja pajak melampaui Rp300 triliun.

"Sekitar 60% itu untuk sektor usaha, baik yang UMKM maupun yang non-UMKM," sebutnya kepada wartawan di Cikarang Dry Port.

Adapun menurut Febrio sektor yang paling besar menikmatinya adalah sektor manufaktur. Di tahun 2022 sektor manufaktur mendapat insentif dari belanja perpajakan sekitar Rp70 triliun.

Ihwal pajak DTP, kata Febrio, penyalurannya dilakukan secara hati-hati. Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya adil dalam mendistribusikan insentif pajak tersebut.

"UMKM sekarang malah kita kasih final tuh insentifnya, jadi fix yang tadinya kita berikan untuk masa pandemi malah sekarang semua yang omsetnya Rp500 juta ke bawah enggak bayar pajak. Nah ini menunjukkan keberpihakan," imbuh Febrio.

 

39