Home Regional Kumis Tebal Sekepal, Peran MSA Jadi Juru Gambar Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar

Kumis Tebal Sekepal, Peran MSA Jadi Juru Gambar Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar

Surabaya, Gatra.com- Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) sebagai pelaku yang terlibat dalam perampokan Wali Kota Blitar Santoso beberapa waktu lalu.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyatakan bahwa MSA membantu tindak pidana perampokan dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi, waktu, juga kondisi rumah Wali Kota Blitar saat ini. Setelah mendapat 'gambar' dari Samanhudi, para perampok itu dengan mudah melakukan operasi jelang subuh dini hari.

"Keterlibatan pelaku SA pada kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar bisa dijerat pasal 365 jo pasal 56 KUHP ancaman hukuman 12 tahun,” jelas Totok, Jumat (27/1) usai melakukan penangkapan MSA saat sedang berolahraga.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya MSA pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu. Di lapas itulah ia bertemu dan mengetahui profil dari lima tersangka yang merupakan spesialis perampokan.

Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

"Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Sragen, Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin,” tambahnya.

Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol Polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.

Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?” kata pria berkumis lebat sekepal itu mengaku tidak menerima hasil dari perampokan tersebut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.

Sebelumnya, Jatanras Polda Jatim menangkap kawanan perampok rumah dinas (rumdin) wali Kota Blitar. Ada 3 orang yang sudah ditangkap, sedangkan 2 orang lainnya masih diburu.

Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

82