Home Sumbagsel Cegah Klaim dan Plagiarisme Motif, Kain Gambo Muba Segera Didaftarkan HAKI

Cegah Klaim dan Plagiarisme Motif, Kain Gambo Muba Segera Didaftarkan HAKI

Musi Banyuasin, Gatra.com – Tak ingin dipatenkan oleh daerah lain, kain jumputan khas Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dikenal dengan sebutan Gambo Muba bakal didaftarkan untuk mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Upaya ini dilakukan guna menghindari klaim dari oknum yang tidak bertanggung jawab atas kepemilikan Gambo Muba ini. Maka dari itu, Pemkab Muba segera mengurus pendaftarkan HAKI-nya ke Kemenkumham.

Pj Bupati Muba, Apriyadi, mengatakan, pendaftaran kekayaan intelektual (KI) Gambo Muba tidak hanya bertujuan untuk mematenkan Gambo Muba sebagai produk asli Kabupaten Muba tetapi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan petani gambir di Muba.

"Inisiasi Gambo Muba oleh Ibu Thia Yufada ini akan terus kita maksimalkan pelestariannya, apalagi Gambo Muba sudah dibawa mendunia oleh sang inisiator ibu Thia Yufada," ujarnya, Sabtu (28/1).

Menurutnya, saat ini sudah mulai ada oknum yang tidak bertanggung jawab mengklaim kepemilikan Gambo Muba. Hal ini justru mengkhawatirkan, terutama rentannya plagiarisme atas motif-motif khas gambo yang sudah terkenal.

"Gambo Muba ini terbuat dari limbah getah gambir yang dikerjakan oleh masyarakat dan petani gambir di Kecamatan Babat Toman. Maka itu akan dipatenkan sebagai produk asli dari Bumi Serasan Sekate," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Provinsi Sumsel, Ilham Djaya, mengatakan, ide-ide dan terobosan yang dilakukan Pemkab Muba patut diapresiasi, terlebih dalam melestarikan produk khas Kabupaten Muba.

"Upaya-upaya yang dilakukan Pemkab Muba ini sangat menyasar kebutuhan masyarakat, apalagi dalam upaya mempertahankan produk khas yang dimiliki, seperti Gambo Muba, tentu kami akan support dan mendorongnya untuk didaftarkan HAKI-nya," kata dia.

171