Home Hukum MA Diminta Cek Lagi Bukti dan Fakta Perkara Indosurya

MA Diminta Cek Lagi Bukti dan Fakta Perkara Indosurya

Jakarta, Gatra.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengharapkan Mahkamah Agung (MA) mengecek lagi fakta-fakta dan bukti perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Selain itu, lanjut Arsul dalam keterangan pada akhir pekan ini, MA juga harus menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara Indosurya.

MA harus memastikan apakah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan kemudian mengkaitkannya dengan doktrin dan juga putusan-putusan lain dalam perkara sejenis.

Kemudian, kata Arsul, apakah terdakwa Henry Surya dan June Indria selaku orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya, benar tidak melakukan perbuatan menyimpang.

Selanjutnya, apakah kedua terdakwa tersebut telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya.

“Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?” ujarnya.

Ia berpandangan, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata, bukan berarti pasti tidak ada unsur pidananya. Pasalnya, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang, termasuk menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah.

“Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, putusan lepas terhadap dua terdakwa perkara Indosurya, Henry Surya dan June Indria oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), tentunya mencederai rasa keadilan publik, khususnya para korban koperasi tersebut.

Ia mengharapkan MA lebih jeli melihat seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti perkara yang merugikan sekitar 23 ribu nasabah dengan nilai mencapai Rp106 triliun tersebut.

53