Home Hukum Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Ditangkap

Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Ditangkap

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri telah berhasil menangkap dua tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Adapun secara total ada lima tersangka korporasi dan empat tersangka perorangan.

"Satu minggu yang lalu, kita sudah melakukan penangkapan terhadap Dua DPO,” Ungkap Dirtipidter Brigjen Pipit Rismanto saat konferensi pers di Rubasan Kelas I Cilincing Jakarta Utara, Senin (30/1).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtiidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, dua DPO tersebut ditangkap di wilayah Sukabumi tanggal 20 Januari 2023.

Dua orang buron itu berinisial E selaku Direktur Utama CV Chemical Samudera dan inisial AR selaku Direktur CV Chemical Samudera.

"Satu minggu lalu kita lakukan penangkapan terhadap dua DPO," ucap Pipit.

Dalam kesempatan yang sama, Pipit mengatakan ada dua tersangka perorangan baru yang ditangkap dan ditahan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Anugrah Perdana Gemilang (APG) inisial AIG dan Direktur di PT APG inisial AS.

Total empat tersangka perorangan dalam kasus ini telah menjadi tahanan Bareskrim Polri.

Pipit mengatakan jumlah tersangka kemungkinan masih akan bertambah.

"Empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi telah dilakukan penahanan," ujar Pipit.

Diberitakan sebelumnya, lima perusahaan yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka adalah PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Dalam kasus ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan 2 perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Diketahui, kasus gagal ginjal akut telah menewaskan ratusan anak. Per (15/11) tercatat ada 199 anak tewas akibat penyakit itu.

Diduga kuat penyebab kasus gagal ginjal akut itu akibat obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.

251