Home Hukum Polri Ungkap Modus CV Samudra Chemical Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Polri Ungkap Modus CV Samudra Chemical Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Jakarta, Gatra.com- Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi kasus gagal ginjal akut. Polri juga mengungkap modus salah satu perusahaan yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus ini, yakni CV Samudera Chemical.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan awalnya CV Samudera Chemical membeli cairan yang tidak sesuai dengan standar farmasi atau pharmaceutical grade. Pipit mengatakan CV Samudera Chemical cuma membeli cairan untuk kelas industri.

"Kemudian modus yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait CV Samudera Chemical adalah membeli cairan yang harusnya pharmaceutical grade ternyata membeli cairan industrial grade. Industrial grade berupa EG (Etilen Glikol) dari berbagai sales yang nggak jelas asal usulnya," kata Pipit di Rupbasan Kelas I Jakut, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1).

Cairan tersebut kemudian dibawa dan disimpan dalam kemasan drum bekas. Cairan kimia itu seharusnya berisikan EG dan propilen glikol (PG), bukan EG dan detilen glikol (DEG).

"Kemudian dibawa ke gudangnya CV SC, dan diganti kemasan ke drum DOW yang didapatkan dari pedagang kaleng drum bekas di berbagai tempat. Sehingga isi drum DOW yang seharusnya berisikan EG atau PG justru berisi cairan kimia industrial grade yang mengandung EG dan DEG," katanya.

Pipit menyebut cairan kimia itu lah yang disebarkan ke distributor hingga produsen obat. Salah satunya, yakni perusahaan produksi obat PT Afi Farma.

"Barang ini lah yang didistribusikan ke para distributor. Jadi para distributor dulu, sebelum produsen. Distributor kemudian masuk ke industri farmasi yaitu dalam hal ini yang ditangani oleh Bareskrim adalah PT Afi Farma," katanya.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri menangkap dua buron kasus gagal ginjal akut yakni, Dirut CV Samudera Chemical, Endis (E) dan Direkturnya Andri Rukmana (AR). Penyidik juga menangkap dua tersangka lain, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan Direkturnya Aris Sanjaya (AS).

"Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan korporasi juga. Kemudian telah dilakukan penahanan walupun rekan-rekan sudah mengetahui sebelumnya bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Rupbasan Kelas I Jakut, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1).

Pipit mengatakan kedua DPO itu langsung ditahan. E dan AIG ditangkap di wilayah Sukabumi pada Jumat (20/1) lalu.

"Kita lakukan penangkapan di Sukabumi, dapat informasi ditangkap dan kita bawa ke kantor kita tanggal 20 Januari yang lalu," katanya.

Penyidik juga menetapkan lima tersangka korporasi. Di antaranya PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical.

202