Home Hukum Polri Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut

Polri Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut

Jakarta, Gatra.com- Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan akan membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

"Bisa jadi kelima koorporasi ini tidak menuntup kemungkian bisa berkembang kepada perorangan, atau korporasi lain namun yang jelas bisa berkembang, tidak menutup kemungkinan bisa berkembang kalau kita lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Pipit dalam Konferensi Pers di Rubasan Kelas I Jakut, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1).

Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus ini ke publik. Pipit menyebutkan, empat tersangka perorangan yaitu Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR)

Lalu, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG) dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG. Sementara itu, lima tersangka korporasi adalah PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Pipit mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yakni berupa drum berwarna putih dengan kapasitas masing-masing berukuran 215 kilogram, jeriken berwarna putih berisi cairan etilen glikol (EG), jeriken warna putih berisi campuran EG dan propilen glikol (PG). Kemudian, ember berwarna putih berisi cairan sorbitol, sejumlah dokumen hingga ponsel serta ATM para tersangka.

76