Home Hukum Korupsi Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa Kadis DPMPTSP Pemkab Serang

Korupsi Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa Kadis DPMPTSP Pemkab Serang

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serang, S.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (30/1), menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa kadis tersebut sebagai saksi.

Baca Juga: Kejagung Periksa TW soal Penyelewengan Dana Waskita Beton Precast

“Saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016–2020,” ujarnya.

Penyidik memeriksa Kadis DPMPTSP Kabupaten Serang tersebut sebagai saksi untuk tersangka HA selaku direktur utama (dirut) PT Arka Jaya Mandiri (PT AJM).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujarnya.

Kejagung menetapkan tersangka HA karena diduga terlibat menandatangani dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Bukan hanya itu, lanjut Ketut pada Selasa (8/11/2022) lalu, HA juga diduga ikut menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi tersebut kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. tanpa seizin dari Pemkab Serang.

Baca Juga: Kejagung: Total Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton Precast Tujuh Orang

Kemudian, menandatangani sejumlah dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) atas nama PT AMJ kepada Pemkab Serang setelah PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan reklamasi dan pembangunan. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara RpRp2.583.278.721.001 (Rp2,5 triliun).

Kejagung menyangka HA melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

83