Home Hukum Majelis Hakim akan Vonis Perkara Kuat Ma'ruf pada 14 Februari Mendatang

Majelis Hakim akan Vonis Perkara Kuat Ma'ruf pada 14 Februari Mendatang

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim pada Selasa (14/2) mendatang. 

Majelis Hakim mengungkapkan pada akhir pembacaan duplik pada persidangan hari ini, Selasa (31/1).

"Selanjutnya kami akan tunda persidangan ini sampai 14 Februari, hari Selasa, untuk pembacaan putusan terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan Selasa (31/1).

Baca Juga: 5 Poin Pembelaan Kuat Ma'ruf dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J

Hakim Ketua pun segera memerintahkan Kuat Ma'ruf untuk kembali ke tahanan, sebelum akhirnya menutup agenda persidangan pembacaan duplik tersebut.

Diketahui, duplik tersebut diajukan Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf sebagai respons atas replik yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (27/1) silam.

Baca Juga: JPU Tuntut Kuat Ma'ruf Pidana Penjara 8 Tahun

Dalam replik sebelumnya JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan pihak Kuat Ma'ruf, dan meminta Hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana 8 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU pada Senin (16/1) silam.

Kuat Ma'ruf diyakini telah turut serta dalam perkara pembunuhan berencana yang telah merenggut nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akibat penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

70