Home Hukum Sidang Putusan Ferdy Sambo Akan Digelar 13 Februari 2023

Sidang Putusan Ferdy Sambo Akan Digelar 13 Februari 2023

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo akan menjalani sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim pada Senin (13/2) mendatang. Hal itu sebagaimana diutarakan Majelis Hakim pada akhir pembacaan duplik pada persidangan hari ini, Selasa (31/1).

"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan, yakni pada tanggal 13 Februari," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan Selasa (31/1).

Seusai kalimat tersebut, Hakim Ketua pun segera memerintahkan Ferdy Sambo untuk kembali ke tahanan, sebelum akhirnya menutup agenda persidangan dengan agenda duplik tersebut.

"Kepada Terdakwa (Ferdy Sambo) diperintahkan untuk kembali ke tahanan," ujar Wahyu Iman.

Sebagaimana diketahui, duplik tersebut diajukan oleh pihak Penasihat Hukum Ferdy Sambo sebagai respons atas replik yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (27/1) silam.

Dalam replik itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo, dan meminta Hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara seumur hidup sebagaimana tuntutan JPU pada Selasa (17/1) silam.

Ferdy Sambo pun diyakini bersalah dalam perkara pembunuhan berencana yang telah merenggut nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akibat penembakan yang terjadi di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Sambo juga diyakini telah bersalah dalam perkara perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) atas peristiwa pembunuhan tersebut.

166