Home Regional Ganjar Bakar 9,7 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp11,1 Miliar

Ganjar Bakar 9,7 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp11,1 Miliar

Semarang, Gatra.com - Sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp11,1 miliar hasil penindakan selama kurun waktu 2022 dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pembakaran jutaan rokok ilegal tersebut dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo; Kepala Bea Cukai Jateng dan DIY Ahmad Rofiq; serta pejabat terkait lainnya di halaman Kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (31/1).

Ganjar menyatakan pemusnahan rokok tanpa cukai resmi sebagai bentuk penegakan undang-undang dan sosialisasi pentingnya penerimaan cukai rokok bagi masyarakat.

Baca Juga: Orang Muda Ganjar Blusukan di Tanah Abang, Dirikan Hidroponik di Atas Atap

“Penanganan rokok ilegal tidak ringan karena pabriknya kian menjamur, hampir ada di tiap daerah. Jadi, Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, TNI juga ikut sehingga kami bisa mendeteksi modusnya, maka insyaallah tidak terlalu sulit,” katanya.

Ada beragam modus operasi peredaran rokok ilegal di wilayah Jateng, seperti memakai jasa travel, transportasi truk dan kurir. Oleh karenanya, lanjut Ganjar, peran masyarakat penting dilibatkan dalam upaya penanganan rokok ilegal dengan cara melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran rokok tanpa cukai resmi.

"Karena rokok ilegal diproduksi ada yang home industry dan pabrik kecil jadi bukan tidak kelihatan, itu kelihatan. Kalau masyarakat mengetahui ini bisa melaporkan kemudian bisa kita tindak,” ujarnya.

Baca Juga: Rayu Megawati, Ganjar Pamer Berhasil Turunkan Stunting, Ungguli Jokowi

Kepada para pengusaha rokok ilegal, Gubernur Jateng membuka diri untuk berkomunikasi. Selain mencari solusi bersama, juga membuka lebar akses pengurusan izin.

“Kami bisa diedukasi kalau perlu izin, uruslah izin baik-baik. Tapi mereka kebanyakan tembakan (memalsukan merk). Untuk para pengusaha bisa komunikasi terbuka malah nanti kami edukasi,” kata Ganjar.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jateng DIY, Ahmad Rofiq memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum atas kerja sama, partisipasi dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Mbak Ita Jadi Wali Kota Semarang, Langsung Gaspol

Pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat Pasal 54 UU39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau pidana minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, seperti rokok ilegal, akan terus kami lakukan dari hulu hingga hilir. Ini dalam rangka pengamanan uang negara, penciptaan iklim usaha yang sehat,” ujarnya.

135