Home Hukum Salah Satu Tersangka BTS 4G Kembalikan Uang Rp1 Miliar

Salah Satu Tersangka BTS 4G Kembalikan Uang Rp1 Miliar

Jakarta, Gatra.com – YS, salah satu tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022 mengembalikan uang lebih dari Rp1 miliar.

“Kembalikan sejumlah uang sebanyak kurang lebih dari Rp1 miliar,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/1).

Baca Juga: Cekal 23 Orang terkait BTS 4G Kominfo, Kejagung: Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Ketut menyampaikan, tersangka YS menerima dana sejumlah Rp1 miliar dan mengembalikannya lebih dari jumlah yang diterima. “Artinya mereka membuat suatu riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo,” katanya.

Ia menjelaskan, tersangka YS yang merupakan tenaga ahli human development pada Universitas Indonesia (UI) tahun 2020 tersebut, mengembalikan uang kepada penyidik.

“Iya dari hasil penyidikan teman-teman di Gedung Bundar ada salah satu tersangka [mengembalikan uang],” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Ini Peran Mereka

Sesuai pengakuan tersangka YS, lanjut Ketut, mendapat pesanan untuk penelitian atau riset. Hasil penelitian tersebut digunakan untuk kepentingan proyek di BAKTI Kominfo.

Sedangkan soal undangan konferensi pers soal perkembangan kasus dugaan korupsi BTS 4G yang beredar di sejumlah grup WA wartawan, Ketut menyampaikan, pihaknya tidak pernah membuat dan menyampaikan undangan tersebut.

197