Home Hukum Polri Musnahkan 60 Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Polri Musnahkan 60 Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Jakarta, Gatra.com - Polri musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 60 kilogram di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Selasa (31/1).

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebutkan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan pada 25 Desember 2022, dengan barang bukti 10 kilogram sabu yang disita dari empat tersangka, yakni Diki Apandi, Indra Pratama, Andri Robianur, dan Andika Dwi Putra.

“TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Rangga Gede, Tanjung Mekar, Karawang, Jawa Barat,” kata Krisno (31/1).

Baca Juga: Polri Musnahkan Barang Bukti Sabu 75 kg dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi

Selanjutnya, kasus kedua pengungkapan pada (4/1) dengan lokasi perkara Jalan Menang, Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram yang disita dari sembilan tersangka.

Adapun tersangka dalam pengungkapan tersebut ialah Aidil Fitri Pohan, Bukhari, Edy Syahputra, Sabran, Usman Ana, Azwar, Irwan Syahputra, Mat Jais, Riza Zulham, sementara dua orang lagi merupakan narapidana yang masih mendekam di lapas.

Sebelum dilakukan pemusnahan, Krisno menjelaskan bahwa pihak tim laboratorium forensik Polri terlebih dahulu melakukan pengecekan keaslian barang bukti narkoba jenis sabu tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Musnahkan 341,6 kg Sabu & 51 kg Ganja

“Jiwa yang terselamatkan dengan barang bukti sabu 60 ribu gram atau 60 kilogram, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari maka 240 ribu orang. Total jiwa yang dapat diselamatkan 240 ribu jiwa,” ungkap Krisno.
 

126