Home Ekonomi Sederet Kasus Penipuan Hingga Lemahnya Pengawasan UU Lama Disebut Latarbelakangi UU P2SK

Sederet Kasus Penipuan Hingga Lemahnya Pengawasan UU Lama Disebut Latarbelakangi UU P2SK

Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK/PPSK), pada Kamis (15/12) lalu. Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati pun menyebut undang-undang tersebut sebagai undang-undang sapu jagat dalam sektor keuangan.

Pasalnya, undang-undang itu terdiri atas 27 bab dan 341 pasal, serta telah mengubah 17 undang-undang yang berada dalam sektor keuangan. Salah satunya Undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mana berkaitan dengan pengawasan koperasi di Indonesia.

Menurut Anis Byarwati, setidaknya ada tiga urgensi krusial yang melatarbelakangi tersusunnya undang-undang tersebut di sektor koperasi. Salah satunya adalah terkait dengan sejumlah kasus penipuan di sektor koperasi yang bahkan menyebabkan kerugian triliunan rupiah.

"Di antaranya Koperasi Langit Biru berhasil menghimpun Rp6 triliun. Ini luar biasa untuk ukuran koperasi ya. [Lalu] Koperasi Cipaganti, mengumpulkan Rp3,2 triliun. Koperasi Pandawa berhasil mengumpulkan Rp3,3 triliun lewat tawaran investasi yang menggiurkan. Koperasi Indosurya, disebut sebagai kasus penipuan terbesar di Indonesia, nilai penggelapan koperasinya mencapai Rp 106 triliun," rinci Anis Byarwati, dalam forum Pengawasan Koperasi Pasca Undang-undang P2SK, Rabu (1/12).

Selain itu, kata Anis, urgensi lainnya adalah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah di Indonesia yang menilai bahwa Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian masih terbilang lemah dalam sisi pengawasan koperasi.

"Beleid tersebut dinilai perlu ada pembaharuan, dari sisi regulasi dan payung hukum keberadaan koperasi," ujar Anis, dalam forum tersebut.

Tak hanya itu, pengawasan dalam undang-undang pekoperasian lama juga dianggap sangat lemah. Pasalnya, kegiatan perkoperasian dalam undang-undang tersebut tidak digolongkan sebagai suatu lembaga keuangan.

"Koperasi yang bergerak di sektor keuangan, perilakunya mirip dengan bank atau shadow banking. Oleh karena itu, KSP (Koperasi Simpan Pinjam) jasa keuangan ini punya risiko yang dianggap sama dengan bank," ujar Anis Byarwati, dalam forum tersebut.

87