Home Ekonomi BPS: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Sebabkan Inflasi Berkepanjangan

BPS: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Sebabkan Inflasi Berkepanjangan

Jakarta, Gatra.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan penetapan kenaikan tarif cukai rokok menyumbang dampak inflasi berkepanjangan. Pada Januari 2023, inflasi RI mencapai 5,28% secara tahunan (year on year) atau 0,34% secara bulanan (month to month).

Bersama makanan dan minuman, komoditas tembakau menyumbang inflasi sebesar 1,16% dengan andil inflasi sebesar 0,3 persen.

"Dari data historis, adanya kenaikan cukai rokok pada suatu waktu yang ditentukan pemerintah akan berpengaruh terhadap inflasi pada bulan-bulan berikutnya," ujar Kepala BPS, Margo Yuwono dalam konferensi pers, Rabu (1/1).

Dampak terhadap inflasi itu terjadi dari segala jenis rokok yang dinaikkan tarif cukainya. Mulai dari rokok kretek, rokok filter hingga rokok putih.

Misalnya, pada Februari 2021 pemerintah menaikkan tarif cukai rokok kretek sebesar 12,5%, namun inflasi rokok terus terjadi hingga Januari 2023 ini. Meskipun pada Januari ini pemerintah menaikkan cukai rokok lebih rendah yaitu 10%.

"Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok memberikan dorongan peningkatan harga rokok sepanjang tahun," ucapnya.

Seperti diketahui, sejak akhir tahun 2022 lalu pemerintah mengumumkan bakal menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok rata-rata sebesar 10% di tahun 2023 dan 2024. Kenaikan tarif rokok itu berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek pangan (SKP).

Selain itu, pemerintah juga mengenakan kenaikan tarif cukai dari rokok elektrik rata-rata sebesar 15%. Kenaikan tarif cukai 15% itu akan terjadi setiap tahun selama lima tahun ke depan. Pemerintah mengklaim penerapan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok dilakukan untuk mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% di tahun 2024.

129