Home Ekonomi Teten Sebut UU P2SK Sebagai Momentum Pemurnian Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Teten Sebut UU P2SK Sebagai Momentum Pemurnian Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK/PPSK), pada Kamis (15/12) silam. Undang-undang itu terdiri atas 27 bab dan 341 pasal, serta telah mengubah 17 undang-undang yang berada dalam sektor keuangan.

Adapun, sebagaimana tertera dalam undang-undang tersebut, DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk memberikan kewenangan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengaturan dan penagawasan bagi koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pun menilai, ketentuan tersebut semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan. Tak hanya itu, Teten juga memandang undang-undang tersebut dapat menjadi momentum untuk menjernihkan usaha simpan pinjam koperasi.

"Keberadaan Undang-undang P2SK menjadi bottom line pengawasan usaha simpan pinjam koperasi, yang bermakna, Kementerian Koperasi dan UKM harus mengembangkan sistem pengawasan koperasi yang sesuai dengan jati diri koperasi dan sekaligus memenuhi standar pengawasan pada industri keuangan," ujar Teten Masduki, dalam pembuka forum Pengawasan Koperasi Pasca Undang-undang P2SK, Rabu (1/2).

Adapun, Teten Masduki mengatakan bahwa dalam Undang-undang P2SK, OJK kini memiliki kewenangan terkait dengan pengaturan serta pengawasan atas koperasi yang bersifat open loop. Di mana, koperasi tersebut melakukan praktik jasa keuangan di luar anggotanya. Lain halnya dengan koperasi yang bersifat closed loop.

"Untuk closed loop, yaitu koperasi simpan pinjam yang hanya melayani anggotanya saja, tetap diatur dan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Menteri Teten.

69