Home Hukum Ketua BEM UI Tolak Bergabung dengan Timsus Usut Kecelakaan Mahasiswa UI

Ketua BEM UI Tolak Bergabung dengan Timsus Usut Kecelakaan Mahasiswa UI

Jakarta, Gatra.com- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia(UI) Melki Sedek Huang menolak bergabung dengan tim khusus (Timsus) kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI berinisial HAS bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Betul [menolak] karena kami dan keluarga korban tidak menghadiri pertemuan apapun dari Polda Metro Jaya," kata Melki saat dikonfirmasi, Rabu (2/1).

Melki mengaku mendapat undangan pertemuan dari Polda Metro Jaya pada Selasa (31/1) kemarin. Namun, ia tak mengetahui perihal pembahasan pertemuan tersebut.

"Kami sempat menerima undangan untuk pertemuan tanggal 31 Januari 2023, tapi kami tidak tahu untuk pembahasan apa," ujarnya.

Ia bersama Dekan Fisip UI dan keluarga korban yang juga mendapat undangan itu memutuskan untuk tak menghadiri pertemuan dengan Polda Metro Jaya karena menganggap bahwa pertemuan itu bukanlah pertemuan yang berdasar.

BEM UI mengungkapkan tidak ada satu pun landasan hukum dalam KUHAP yang menyebutkan pembentukan tim khusus sebagai proses hukum acara pidana.

"BEM UI mendukung penuh tindakan keluarga korban yang tidak menghadiri pertemuan inisiasi Polda Metro Jaya tersebut," tandas Melki.

Ia menilai pembentukan timsus tersebut tak sesuai dengan hukum acara pidana. "BEM UI pun menyatakan bahwa tidak tergabung dalam tim khusus yang tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana tersebut," ujar Melki.

Kendati demikian, BEM UI sepenuhnya mendukung upaya keluarga korban untuk menegakkan keadilan dan menuntut pertanggungjawaban terduga pelaku sesuai proses hukum yang berlaku.

"Kami juga menuntut instansi Kepolisian untuk segera menangani kasus ini dengan seadil-adilnya, sesuai aturan yang berlaku, dan tanpa rekayasa ataupun pemutar balikfakta," ucap Melki.

Melki menyebut pembentukan timsus kasus kecelakaan tersebut justru menunjukkan Polda Metro Jaya tidak profesional dalam menangani perkara ini. Sebab, polisi sebelumnya telah menetapkan HAS sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW) tanpa menggali fakta yang ada.

"Pembentukan tim khusus untuk pencarian fakta tersebut jelas amat patut dipertanyakan oleh karena menunjukkan betapa tidak profesionalnya Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka bagi Almarhum Hasya sebelum benar-benar menggali fakta yang ada," kata Melki.

Selain itu, pembentukan timsus kasus kecelakaan HAS juga menunjukkan bahwa polisi berkendak mencari fakta yang sebenarnya berdasarkan desakan dari publik.

"Pembentukan tim khusus ini pun menunjukkan Kepolisian yang hanya berkeinginan untuk menggali penuh fakta yang ada setelah ramai dihantam kritisi masyarakat," ujarnya.

Lebih jauh, BEM UI mendukung penuh tindakan keluarga korban yang memutuskan tak menghadiri undangan timsus Polda Metro Jaya untuk membahas mengenai pencarian fakta yang ada.

Pihak keluarga menganggap bahwa pertemuan itu bukanlah pertemuan yang berdasar mengingat tidak terdapatnya satu pun landasan hukum dalam KUHAP yang menyebutkan pembentukan tim khusus sebagai proses hukum acara pidana.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya menyampaikan telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus kecelakaan tersebut.

Fadil menyebut tim ini dibentuk berdasarkan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mengungkap fakta sebenarnya atas kasus yang telah dihentikan penyidikan (SP3). Ketua BEM UI hingga Pimpinan Komisi III DPR menjadi anggota tim khusus tersebut.

Tim khusus pun telah menggelar rapat untuk mendalami kasus tersebut pada Selasa (31/1). Namun, Dekan Fisip UI, Ketua BEM UI, hingga pengacara dari pihak keluarga HAS, Gita Paulina tak hadir dalam rapat itu.

450