Home Hukum Buntut Panjang Kasus Mobil Audi A6 Tabrak Mahasiswi, Kompol D Dimutasi

Buntut Panjang Kasus Mobil Audi A6 Tabrak Mahasiswi, Kompol D Dimutasi

Jakarta, Gatra.com - Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni (19), di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Cianjur, Jawa Barat, berbuntut panjang. Kompol D ikut terseret setelah wanita di mobil Audi A6 yang menabrak Selvi, Nur (22), mengaku sebagai istri kedua pamen Polda Metro Jaya itu.

Pengakuan Nur itu tak hanya membuat Kompol D diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Kompol D juga ditahan di tempat khusus dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya atas pelanggaran kode etik karena skandal beristri dua.

Kompol melanggar kode etik profesi Polri karena menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Kepri Bongkar Penampungan PMI Ilegal di Batam

Mutasi Kompol D ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 Januari 2023. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Belakangan terungkap Kompol D bernama lengkap Dwi Yanuar Mukti Setyawan.

Kompol Dwi sebelumnya menjabat Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam surat telegram nomor ST/41/I/KEP./2023 itu disebutkan Kompol Dwi dimutasi menjadi pamen Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

"Intinya, ada reward, ada punishment. Keseimbangan organisasi juga komitmen dan konsekuensi, apabila ada pelanggaran, tentu pada punishment," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

Baca Juga: Kolonel Inf Febriel Buyung Sikumbang Resmi Jabat Danrem 161/Wira Sakti Kupang

Trunoyudo mengatakan pemeriksaan terhadap Kompol Dwi masih berlangsung. Dia menegaskan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi. "Program Bapak Kapolda jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karier, ada reward, pasti ada punishment," ujarnya.

Kompol Dwi kini dikurung di tempat khusus selama 21 hari sambil menunggu sidang kode etik. Dia disebut memiliki hubungan istimewa dengan Nur, wanita di dalam mobil Audi A6. Polisi mempertegas, Nur adalah istri siri Kompol Dwi.

"Sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya, seperti penjelasan Kabid Humas kemarin," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Maling Apes! Gondol Gamelan Antik Rp1,2 Miliar Cuma Laku Rp6 Juta, Terancam Bui 6 Tahun Pula

Selanjutnya, Ramadhan mengatakan masalah di luar kasus kecelakaan ini telah ditangani Propam Polda Metro Jaya. Dia enggan merinci detail soal ini. "Yang jelas di luar persoalan kecelakaan lalu lintas itu persoalan etik dan sudah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya," katanya.

Kombes Trunoyudo menegaskan mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur. "Karena locus delicti-nya di Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ucapnya.

Polisi juga mengungkapkan fakta baru terkait kecelakaan di Cianjur itu. Mobil Audi A6 yang dipakai dan menabrak mendiang Selvi bukan milik Kompol Dwi. "Setelah kami dalami dan dikonfirmasi ke pemiliknya, mobil ini milik perorangan atas inisial J," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Rabu (1/2).

Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Arka Jaya soal Korupsi Waskita Beton Precast

Menurut Doni, mobil tersebut adalah mobil pinjaman. Pemilik asli mobil itu merupakan warga Jakarta, dan tidak mengetahui mobil tersebut berada di Cianjur sehingga terlibat kecelakaan.

Untuk diketahui, saat peristiwa tabrakan, wanita inisial N mengaku ikut ke dalam rombongan polisi atas perintah suaminya, polisi inisial D. Belakangan diketahui, N itu adalah Nur, yang merupakan istri siri Kompol D. Nur juga menyebut mobil tersebut milik suaminya dan dipinjamkan karena mobilnya sedang diperbaiki di bengkel.

Kasus kecelakaan menewaskan Selvi Amalia masih diusut Polres Cianjur. Polisi telah menetapkan Sugeng, sopir mobil Audi A6 sebagai tersangka kecelakaan maut tersebut.

115