Home Hukum Pihak Putri Candrawathi Nilai Replik Jaksa Berisi Klaim Kosong, Asumsi, dan Tuduhan

Pihak Putri Candrawathi Nilai Replik Jaksa Berisi Klaim Kosong, Asumsi, dan Tuduhan

Jakarta, Gatra.com- Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi menilai replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi nota pembelaan (pleidoi) dari pihaknya hanya berisi klaim kosong, asumsi, serta tuduhan baru terhadap pihaknya.

Tim Kuasa Hukum pun mengaku tidak menemukan bantahan dalam replik tersebut yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari JPU.

"Sebagian besar dari lebih enam ribu kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru hingga tuduhan baru terhadap Tim Penasihat Hukum. Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan, dan nyaris sia-sia," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi ketika membacakan duplik, dalam persidangan hari ini, Kamis (2/2).

"Upaya Penuntut Umum menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi. Semakin Penuntut Umum berupaya membantah, semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan," lanjut Arman.

Pihaknya pun memandang replik yang disampaikan JPU cenderung penuh kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat. Padahal, menurutnya, replik seharusnya dibuat sebagai suatu tanggapan yang disusun berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan.

Dengan demikian, Arman dan pihaknya menilai raplik tersebut justru menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuan dari pihak Penuntut Umum dalam membuktikan dakwaan serta menyusun tuntutan mereka.

"Replik tersebut justru menunjukkan betapa tidak cermatnya Penuntut Umum menganalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan, keliru menerapkan peraturan, doktrin, hingga prinsip-prinsip dasar dalam hukum," ujar Arman Hanis.

"Ketidakkonsistenan hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi-saksi seolah bersesuaian juga kembali muncul dalam replik tersebut. Padahal, tidak pernah dijelaskan keterangan yang mana dari seorang saksi yang bersesuaian dengan saksi lainnya," tuturnya, dalam kesempatan tersebut.

Adapun, sebelumnya JPU telah membacakan replik untuk menanggapi nota pembelaan (pleidoi) dari Tim Kuasa Hukum. Pihak Putri Candrawathi pun akhirnya menanggapi kembali replik tersebut dengan menjawabnya melalui duplik yang mereka bacakan dalam persidangan hari ini, Kamis (2/2) sebagai pembelaan terakhir sebelum klien mereka harus menghadapi agenda sidang putusan.

55