Home Hukum Kuasa Hukum Bharada E Nilai Replik Jaksa Tidak Konsisten

Kuasa Hukum Bharada E Nilai Replik Jaksa Tidak Konsisten

Jakarta, Gatra.com - Tim Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E menyoroti salah satu poin dalam replik yang menyatakan bahwa tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah mempertimbangkan peran Bharada E sebagai seorang Justice Collaborator sekaligus eksekutor dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pihak Bharada E menganggap, uraian JPU dalam mengungkapkan pertimbangannya itu cenderung tidak konsisten, bahkan tidak tepat serta keliru.

"Uraian yang diajukan Penuntut Umum sesungguhnya tidak konsisten, di satu sisi menyatakan Terdakwa (Bharada E) dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan, untuk membunuh Korban Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dan juga membongkar skenario Saksi Ferdy Sambo, namun di sisi lain menyatakan peran dari Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan obyektif adalah tidak tepat dan keliru," ujar Kuasa Hukum Bharada E ketika membacakan duplik dalam persidangan hari ini, Kamis (2/2).

Baca Juga: Jaksa Sebut Telah Pertimbangkan Kejujuran Bharada E dalam Tuntutan

Pihak Bharada E pun menekankan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap karena diawali dengan keterangan dari klien mereka selama proses penanganan perkara berlangsung.

Dalam duplik tersebut, mereka juga menekankan bahwa keterangan Bharada E telah membantu JPU untuk dapat menggali alat bukti lain secara jernih dan objektif, sehingga perkara pembunuhan tersebut menjadi terang dan peran pelaku utama dapat terungkap.

"Sangat disayangkan, Penuntut Umum masih bertumpu pada perbuatan Terdakwa, namun bukan pada perannya sebagai Justice Collaborator," ujar tim kuasa hukum dalam pembacaan duplik mereka.

Baca Juga: Jaksa Sebut Ada Dilema Yuridis dalam Tuntutan Bharada E

Sebelumnya, JPU telah mengajukan replik atau tanggapan atau nota pembelaan (pleidoi) dari pihak Bharada E. Dalam replik tersebut, JPU mengaku telah mempertimbangkan peran Bharada E sebagai seorang Justice Collaborator, dalam penyusunan tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu. 

Namun, JPU menyatakan bahwa pihak mereka juga mempertimbangkan peran Bharada E sebagai seorang eksekutor dalam kasus tersebut.

Oleh karena itulah, dalam repliknya, JPU meminya Majelis Hakim untuk menolak pleidoi pihak Bharada E dan menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan dari pihak JPU, yakni pidana penjara selama 12 tahun.

86