Home Regional Ditangkap BNN, Anggota DPRD Kota Pekalongan Sudah Berbulan-bulan Nyabu Bareng Pensiunan PNS

Ditangkap BNN, Anggota DPRD Kota Pekalongan Sudah Berbulan-bulan Nyabu Bareng Pensiunan PNS

Batang, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang, Jawa Tengah menangkap dua orang terkait penyalahgunaan narkoba, yakni anggota DPRD Kota Pekalongan, berinisial JZ dan pensiunan PNS, UBS. Keduanya sudah beberapa bulan mengonsumsi narkoba bersama-sama.

Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara mengatakan, sebelum ditangkap, JZ meminta bantuan UBS untuk mencarikan narkoba jenis sabu-sabu. "JZ menyediakan uang, UBS yang mencari," ujar Khrisna saat konferensi pers di Kantor BNN Kabupaten Batang, Kamis (2/2).

Menurut Khrisna, UBS yang merupakan pensiunan PNS Pemkot Pekalongan sudah mengonsumsi narkoba sejak tahun 1990, namun belum rutin dan mulai rutin sejak 2009. Narkoba yang dikonsumi adalah sabu dan ganja.

Baca Juga: Ditangkap Bersama Pensiunan PNS, Ini Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Kota Pekalongan oleh BNN

Sedangkan JZ diketahui kerap menggunakan narkoba bersama UBS dalam beberapa bulan terakhir. "Mereka selama beberapa bulan ini menggunakan (sabu) bersama-sama," ungkap Khrisna.

Khrisna menyebut, kedua tersangka akan dilakukan proses asesmen. Hasilnya akan menjadi rekomendasi yang akan dipertimbangkan dalam proses hukum. "Mereka baru ditangkap lima hari, nanti akan dikembangkan lagi pemeriksaannya," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Arif Dimyati mengatakan, narkoba menjadi musuh bersama dan masuk ke semua kalangan, baik artis, penegak hukum, dosen, guru, maupun hakim.

"Yang kita tangani ini ada seorang oknum anggota DPRD. Ini kita patut prihatin sampai terjadi seperti ini," ujarnya.

Menurut Arif, pihaknya akan mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. "Kalau keterlibatannya masuk ke jaringan kita proses hukum. Ke depan kita asesmen untuk mendalami karakter masalahnya, mulai dari keterlibatan, pemakaian narkoba dan latar belakangnya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan BNN Kabupaten Batang, menangkap seorang anggota DPRD Kota Pekalongan. Legislator berinisial JZ tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu.

Kepala BNN Kabupaten Batang Khrisna Anggara mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan dua orang terakit tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Sabtu malam (28/1) dan Minggu dini hari (29/1) di dua lokasi berbeda.

"Tersangka satu inisial UBS, usia 63 tahun, seorang pensiunan PNS. Tersangka kedua JZ, usia 53 tahun, seorang anggota legislatif," katanya.

Menurut Khrisna, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat bahwa diduga akan ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitaran Jalan Maninjau, Kauman, Kota Pekalongan.

Menindaklanjuti informasi itu, pada hari Sabtu (28/1) sekira pukul 23.00 WIB, petugas BNNK Batang menangkap seseorang berinisial UBS di Jalan Maninjau.

"Petugas memeriksa HP UBS, dan ada bukti percakapan yang mengarahkan kepada lokasi barbuk (barang bukti)," ujarnya.

Dari hasil penelusuran petunjuk tersebut, lanjut Khrisna, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng di salah satu sudut tembok. Berdasarkan interogasi awal terhadap UBS, didapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial JZ.

"Kemudian tersangka kedua, JZ, ditangkap Minggu (29/1) sekitar pukul 01.30 WIB, di depan rumah tersangka UBS, Kelurahan Tirto, Pekalongan Barat. Selanutnya UBS dan JZ beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNK Batang untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Khrisna.

Khrisna menyebut barang bukti sabu yang disita seberat 0,50 gram. Selain itu, barang bukti lainnya berupa dua buah handphone berikut simcard, dua buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan satu buah kartu ATM.

"Modus yang digunakan sistem tempel. Pembeli sudah diberi info lokasi narkotika di mana. Pembeli ini nantinya mencari barang sesuai petunjuk itu. Setelah dicari petugas ketemu satu klip sabu yang dilapisi lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng di salah satu sudut tembok di sekitaran Kauman," jelasnya.

Khrisna menambahkan, UBS dan JS didakwa dengan Primer Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3282