Home Hukum Propam Perlu Periksa Kompol D Soal Perolehan Mobil Audi yang Tergolong Mewah

Propam Perlu Periksa Kompol D Soal Perolehan Mobil Audi yang Tergolong Mewah

Jakarta, Gatra.com- Kompolnas meminta Propam Polda Metro Jaya menelusuri kepemilikan mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur, Selvi Amelia, dengan memeriksa Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan atau Kompol D. Kompolnas memandang Audi A6 masuk kategori mewah.

"Selain kasus selingkuh, Propam perlu memeriksa dari mana Kompol D memperoleh mobil Audi yang masuk kategori mewah," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (2/2).

Poengky mengaku tak ada masalah jika memang mobil tersebut didapatkan dari usaha yang sah. Namun, menurutnya, seorang polisi tidak patut menunjukkan kehidupan mewah.

"Jika diperoleh dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum, misalnya dari warisan atau dari usaha yang sah, boleh saja. Meskipun demikian, tetap saja kurang pantas jika ada seorang anggota kepolisian atau keluarganya berpenampilan mewah," ujarnya.

Lebih lanjut Kompolnas tetap mengimbau seluruh polisi untuk menunjukkan kehidupan yang sederhana.

"Sebagai abdi negara, semua anggota Polri dan keluarganya tetap harus menunjukkan gaya hidup sederhana. Ini bagian dari Reformasi Kultural Polri," katanya.

Diketahui, kasus kecelakaan menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni (19) di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Cianjur, Jawa Barat, berbuntut panjang. Kompol D ikut terseret setelah wanita di mobil Audi A6 yang menabrak Selvi, Nur (22), mengaku sebagai istri kedua pamen Polda Metro Jaya.

Pengakuan Nur itu tak hanya membuat Kompol D diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Kompol D juga ditahan di tempat khusus dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya atas pelanggaran kode etik karena skandal beristri dua.

Kompol D diduga melanggar kode etik profesi Polri karena menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Mutasi Kompol D ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 Januari 2023. Mutasi Kompol D dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kompol D sebelumnya menjabat Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam surat telegram nomor ST/41/I/KEP./2023 itu disebutkan Kompol D dimutasi menjadi pamen Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan pihaknya memutasi Kompol D ke Yanma. Mutasi tersebut merupakan bentuk punishment atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol D karena beristri dua.

98