Home Ekonomi Ombudsman: 95% Laporan Masyarakat terhadap Bappebti Terkait Investasi Bodong

Ombudsman: 95% Laporan Masyarakat terhadap Bappebti Terkait Investasi Bodong

Jakarta, Gatra.com – Ombudsman mencatat total pengaduan masyarakat terhadap Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencapai 20 kasus sepanjang 2021–2023. Adapun tiga kasus telah terselesaikan dan sisa 17 kasus masih belum dalam proses penyelesaian.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengatakan, dari total kasus yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman terkait Bappebti, 95%-nya merupakan kasus investasi bodong. Masyarakat mengajukan permohonan agar Bappebti segera melakukan penyelidikan terhadap kasus investasi yang dianggap telah merugikan mereka.

Baca Juga: Tersangka Investasi Bodong Rp942 Miliar KSP 'Sengsara Bersama' Segera Diadili

"Ditengarai kasus investasi bodong itu termasuk perdagangan di forex trading," ujar Yeka dalam konferensi pers di Kantor Bappebti, Kamis (2/1).

Menurut Yeka, dari pertemuannya bersama Bappebti sore ini, Ombudsman dan Bappebti sepakat untuk memilah dan menelaah lebih lanjut ihwal laporan yang diduga investasi bodong tersebut.

Musababnya, Yeka menyebutkan, ada dua kemungkinan yang sebenarnya terjadi pada kasus tersebut, yaitu kerugian pelapor merupakan murni bagian dari risiko investasi atau telah terjadi tindakan fraud (penipuan) yang dikerjakan oleh trader.

Yeka menuturkan, bila hasil investigasi terhadap investasi yang dilaporkan terbukti merupakan tindakan fraud, maka trader sangat mungkin dikenakan jalur hukum pidana hingga pemberhentian izin usaha serta dituntut membayar ganti rugi.

"Nanti akan dicari solusinya, kami sepakat menyelesaikan kasus tadi dalam waktu yang cepat agar semuanya bisa terselesaikan," kata Yeka.

Baca Juga: Hakim Putuskan Kembalikan Kerugian ke Korban Investasi Bodong Fahrenheit

Sementara itu, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan Ombudsman berdasarkan kewenangan yang ada.

"Karena dari situ ada kewenangan yang di Bappebti dan ada yang bukan di Bappebti, tentu kita akan pilah lagi, sehingga yang menjadi kewenangan kami akan segera ditindaklanjuti," ujar Didid.

82