Home Hukum Tergiur Tawaran Bandar, Tiga Remaja Diringkus BNNP Sumbar

Tergiur Tawaran Bandar, Tiga Remaja Diringkus BNNP Sumbar

Padang, Gatra.com - Tiga orang remaja asal Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil diringkus pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar. 
 
Ketiga remaja itu, yakni MR (18), BS (19), dan SV (20). Mereka terpaksa memakai baju tahanan dikarenakan menjadi kurir yang membawa narkoba jenis ganja kering 35 paket besar atau seberat 24,1 kilogram. 
 
"Penangkapan terjadi pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu di kawasan Palupuah, Kabupaten Agam," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Sukria Gaos di Padang, Kami (2/2).
 
Dia menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari dari informasi yang didapatkan petugas terkait akan ada orang yang mengirim ganja kering dari daerah Panyabungan, Sumatera Utara ke menuju Kota Bukittinggi.
 
Mendapat informasi itu, Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar bersama BNNK Pasaman Barat menggelar Razia di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan, untuk memantau keberadaan kendaraan yang membawa barang haram tersebut.
 
"Saat razia itulah, petugas mencurigai satu unit mobil yang melintas, namun mobil itu kembali berputar arah ke Penyabungan" ujar Sukria menceritakan didampingi Hindra, Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar.
 
Lanjutnya, petugas BNNP Sumbar akhirnya terpaksa mengejar mobil Toyota Daihatsu Sigra warna silver yang dicurigai itu, dan melihat ada penumpang yang membuang dua paket besar ke jalan raya. 
 
Kendati petugas sempat kehilangan jejak, namun ada informasi bahwa mobil yang dikejar ditinggalkan begitu saja di Jalan Alang Laweh, Koto Tabang, Kabupaten Agam. Namun ketiga pelaku sudah melarikan diri. 
 
"Akhirnya petugas berkoordinasi dengan Koramil 012, Kodim 0304 Agam, dan Bhabinkamtibmas Polsek Palupuh, serta perangkat nagari (desa) setempat. Akhirnya pelaku BM tertangkap," jelasnya.
 
Berdasarkan keterangan BM warga Nagari Ibuah Timur, Kota Payakumbuh ini, petugas akhirnya juga berhasil meringkus pelaku lainnya yakni MR warga Nagari Kubu Gadang, dan SV warga Labuah Basilang, dengan kota yang sama.
 
Sementara, berdasarkan pengakuan dari MR, mereka dibayar dengan total Rp10 juta oleh pihak bandar dari Lapas Sawahlunto. "Dia (bandar) menghubungi saya, Paka. Saya ditelponnya," sebut MR.
 
Dari pengakuan MR yang pernah jadi tukang parkir ini, setelah mendapat telepon dari bandar yang berada di lapas tersebut, mengajak dua rekannya yang lain, BM yang sehari-harinya sebagai Barista, dan SV yang berprofesi sebagai sopir.
 
Ketiganya pelaku juga mengakui baru pertama kali melakukannya, serta sudah tahu dengan risiko yang bakal dihadapi saat mengantar barang haram tersebut, namun tetap nekad. "Karena kebutuhan ekonomi, Pak," jawabnya lirih.
 
Kini, ketiga pelaku dijerat Pasal 115 Ayat (2), Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancamannya, pidana mati, pidana penjara seumur hidup, minimal 6 tahun dan  maksimal 20 tahun, atau denda maksimal Rp10 miliar dan minimal Rp1 miliar. 
117