Home Ekonomi Indonesia Ketinggalan, India Lebih Duluan Larang Penjualan Rokok Batangan

Indonesia Ketinggalan, India Lebih Duluan Larang Penjualan Rokok Batangan

Jakarta, Gatra.com - Indonesia dianggap terlambat menerapkan kebijakan larangan penjualan rokok batangan atau secara ketengan. Bahkan, tertinggal dari India yang sejak dua dekade lalu melarang penjualan rokok secara ketengan.

Kepala Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (UI), Risky Kusuma, mengatakan, saat ini setidaknya ada 180 negara yang telah melarang penjualan rokok batangan, terutama negara-negara yang telah meratifikasi World Health Organization's Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Baca Juga: YLKI Dukung Wacana Larangan Penjualan Rokok Batangan

Risky menjelaskan bahwa India yang merupakan negara berkembang berpenduduk besar seperti halnya Indonesia, sudah lebih dahulu menerapkan kebijakan larangan penjualan rokok secara ketengan pada 2003 atau satu tahun sebelum adanya FCTC pada 2004. India saat itu membuat regulasi Cigarettes and Other Tobacco Product Act (COTPA) yang secara eksplisit melarang penjualan rokok secara ketengan.

"Memang di tahun 2020 ada amandemen COTPA di India yang menyatakan rokok harus dijual secara per pack [bungkus]," ungkap Risky dalam konferensi pers yang digelar Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, secara virtual, Jumat (3/1).

Di negara maju, kata Risky, penjualan rokok dan produk tembakau jauh lebih ketat. Misalnya di Amerika Serikat, batas usia minimum pembeli rokok di sana adalah 21 tahun.

"Berbeda dengan regulasi di Indonesia yang melarang penjualan rokok di bawah usia batas 18 tahun," tuturnya.

Bahkan, Negeri Paman Sam itu membuat aturan ketat bagi penjual yang terbukti melanggar aturan tersebut. Risky menyebut bahwa penjual rokok di AS yang melanggar akan diberi surat peringatan hingga denda sebesar US$279 atau setara Rp4,1 juta per tahun.

Di Indonesia, pemerintah baru berwacana menerapkan larangan penjualan rokok batangan. Kebijakan itu akan terlaksana dengan terlebih dahulu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012. Musababnya, Risky menjelaskan, selama ini tidak ada aturan spesifik dalam beleid tersebut yang melarang penjualan rokok secara ketengan.

PP Nomor 109 Tahun 2012 hanya melarang penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil, tertuang dalam pasal 21. Selain itu, pada pasal 60 PP tersebut juga disebutkan bahwa pengawasan produk tembakau yang beredar harus mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

"Masalahnya, kalau rokok dijualnya itu secara ketengan maka tidak ada peringatan kesehatan bergambar yang bisa dilihat konsumen," ujarnya.

Karena itu, Risky mengusulkan agar pemerintah harus melarang penjualan rokok ketengan, termasuk melarang iklan, promosi dan sponsor yang terkait rokok ketengan. Pemerintah juga diminta menetapkan zona area bebas penjualan rokok di sekitar sekolah.

Baca Juga: Masalah Rokok, Koalisi Masyarakat Sipil Beri Rapor Merah

Selain itu, yang tak kalah penting adalah penetapan prosedur pembelian rokok yang lebih ketat. Misalnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) agar membatasi akses anak-anak di bawah umur membeli rokok.

"Ini dalam rangka melindungi keluar miskin, anak usia sekolah dan anak rentan dari bahaya rokok," imbuhnya.

119