Home Hukum IPK Anjlok, Mahfud MD: Pemerintah Sudah Habis-habisan, Korupsi di Legislatif & Yudikatif Tak Bisa Dicegah

IPK Anjlok, Mahfud MD: Pemerintah Sudah Habis-habisan, Korupsi di Legislatif & Yudikatif Tak Bisa Dicegah

Bantul, Gatra.com – Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah (eksekutif) tidak bisa mencegah atau menindak kejahatan korupsi di legislatif dan yudikatif.

Korupsi di dua lembaga itu ikut mempengaruhi anjloknya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun ini.

“Turunnya IPK bukan hanya penilaian ke pemerintah sebagai eksekutif. Namun juga termasuk ke legislatif dan yudikatif. Di bidang eksekutif rasanya kita sudah habis-habisan. Buktinya tindakan hukum kasus korupsi naik,” kata Mahfud di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (3/2) siang.

Di lembaga legislatif, peluang pembuatan undang-undang sangat memungkinkan terjadinya kolusi dengan pihak luar. Hal ini karena adanya risiko politik yang melekat dalam sistem politik Indonesia.

Sedangkan di lembaga yudikatif seperti pengadilan, tindak pidana korupsi biasanya terhubung dengan keputusan yang dikeluarkan terhadap suatu perkara.

“Tapi bagi orang-orang yang tidak tahu, mereka menyalahkan eksekutif saja. Padahal kita tidak boleh masuk ke ranah legislatif maupun yudikatif,” jelasnya.

Bahkan di sistem peradilan, pemerintah hanya bertugas menangkap kemudian diserahkan ke pengadilan. Apapun keputusan hukumnya, termasuk jika terdakwa dibebaskan, merupakan hak pengadilan dan pemerintah tidak boleh turun tangan.

Pasalnya pengadilan dalam substansi demokrasi harus bebas dan tidak boleh dicampuri pemerintah. Pemerintah, kata Mahfud, hanya bicara dari sudut akademis, bukan langkah teknis operasional.

Mahfud mengungkapkan pemerintah mengajak partai politik bekerja sama untuk mengajukan rancangan UU perampasan aset. Ini agar aset-aset terkait kasus korupsi bisa disita negara sebelum keputusan final.

“Rancangan UU ini sudah kita ajukan ke DPR namun belum disetujui. Demikian juga dengan pembatasan belanja negara melalui uang tunai. Kita mengusulkan belanja lebih dari Rp100 juta diwajibkan melalui transaksi antar-bank untuk mencegah korupsi,” tuturnya.

Meski sudah diajukan pemerintah, bola panas kedua undang-undang itu kini berada di legislatif. Mahfud berharap legislatif membantu pemerintah dalam mengesahkan kedua undang-undang itu.

“Pemerintah sekarang bersungguh-sungguh dalam memberantas korupsi seperti yang diberitakan setiap hari. Presiden bahkan memerintahkan menangkap pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tutupnya.

134