Home Hukum Advokat Malaysian Bar Didampingi Peradi Belajar Hukum dan Sistem Peradilan Indonesia di MA

Advokat Malaysian Bar Didampingi Peradi Belajar Hukum dan Sistem Peradilan Indonesia di MA

Jakarta, Gatra.com – Jajaran pengurus teras Malaysian Bar (MB) dan sejumlah advokatnya didampingi pengurus Peradi mengunjungi Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (3/2), untuk mempelajari sistem perdilan dan hukum Indonesia.

Para advokat dari Malaysia ini antusias menyimak paparan dari Panitera Muda Perdata MA, Ennid Hasanuddin. Mereka juga mengajukan berbagai pertanyaan seputar sistem hukum dan peradilan hingga Pancasila.

Rojer, salah satu advokat dari Malaysian Bar menanyakan soal kewenangan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK). Panitera Muda Perdata MA, Ennid Hasanuddin, menjelaskan bahwa MA dan MK mempunyai kewenangan yang berbeda.

Baca Juga: Peradi-Malaysian Bar Bahas Restrukturisasi dan Kepailitan Lintas Batas

“Apakah terjadi overlap karena tadi adili judicial review (JR)? Tidak, MK men-JR UU terhadap UUD 1945, sedangkan MA men-JR peraturan-peraturan di bawah UU. Contoh, saya pernah tangani di Jakarta Pusat, Perda soal larangan merokok. Dilakukan JR di MA,” ia menjelaskan.

Sedangkan untuk pertanyaan dari advokat MB, saudari Surya, mengenai sistem hukum dan peradilan di Provinsi Aceh, Ennid menyampaikan, Aceh mempunyai kekhususan, termasuk di bidang hukumnya, yakni diberlakukannya syariat Islam. Ini mempunyai hukum acara dan peradilan tersendiri, tetapi hanya berlaku di sana.

“Tidak overlaping dengan KUHP. Kalau di Aceh, kayak perempuan dibonceng di motor, ngangkang, itu pelanggaran Qanun, kalau kirminalnya, pencurian, dan seterusnya masih tetap KUHP,” katanya.

Sadangkan untuk pertanyaan Siti Kasim soal hukum di Aceh dikaitkan dengan Pancasila, Ennid menjelaskan, itu merupakan implementasi dari Pancasila. “Pancasila itu untuk seluruh agama, suku, dan lain-lain. Pancasila di Aceh tetap nomor satu di hati,” katanya.

Ia menyampaikan, Indonesia juga mengakui berbagai hukum agama dan hukum yang tidak tertulis, seperti hukum adat. Indonesia mempunyai banyak hukum selain kaya akan adat istiadat, budaya, suku, dan agama. “Itu merupakan keragaman dari sistem hukum di Indonesia,” katanya.

Ennid menyampaikan, pertemuan ini sangat penting. Selain silaturahmi, ini juga ajang MA menjelaskan berbagai hal terkait sistem hukum dan peradilan di Indonesia kepada advokat dari Malaysia. “Banyak manfaat dari pertemuan ini,” ujarnya.

Ia melanjutkan, terlebih lagi, saat ini peradilan sudah lintas batas negara. Pihaknya pun berkeinginan untuk berkunjung ke Malaysia untuk menjelaskan lebih jauh soal sistem hukum dan peradilan di Indonesia.

Baca Juga: PERADI-Malaysian Bar Kerja Sama Soal Akses Hukum

President of MB, Karen Cheah Yee Lynn, menyampaikan terima kasih atas sambutan dan pemaparan yang telah diberikan MA. “Banyak yang telah dipelajari. Harapan Malaysian Bar, ialah untuk meningkatkan profesionalitas dan untuk menjalin hubungan yang erat antara Malaysian Bar dan Peradi, bersama dengan mahkamah-mahkamah yang telah dikunjungi, dan juga supaya mereka boleh datang ke Malaysia dan mempelajari sistem peradilan kami,” katanya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Sutrisno, menyampaikan, MA sangat responsif menerima kunjungan Malaysian Bar. “Ini bukti bahwa hubungan Indonesia dan Malaysia sangat erat. Begitu juga hubungan sesama advokat Peradi dengan Malaysian Bar. Tentunya, ini bisa dilanjutkan pada pertemuan berikutnya antara Peradi dengan Malaysian Bar,” ujarnya.

114