Home Nasional Korupsi Paling Parah di Perizinan, Mahfud MD: UU Ciptaker Omnibus Law Solusinya

Korupsi Paling Parah di Perizinan, Mahfud MD: UU Ciptaker Omnibus Law Solusinya

Bantul, Gatra.com – Pemerintah mengakui tingkat korupsi akan terus meningkat, terutama pada sistem birokrasi perizinan yang bertele-tele. Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai bakal mengurangi kejahatan korupsi terutama di sistem birokrasi perizinan.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD usai memberikan bantuan ke panti asuhan di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (3/2).

“Tahun ini indeks persepsi korupsi (IPK) turun dari 38 menjadi 34. Ini artinya persepsi masyarakat internasional tentang seberapa besar pemberantasan korupsi menurun. Tetapi buktinya pemerintah bersungguh-sungguh, buktinya kita banyak menangkap tangan,” katanya.

Bagi Mahfud, penilaian itu bukan hanya pada aspek korupsi, melainkan juga pada perizinan. Sebab banyak pihak menyatakan banyak kolusi dalam perizinan dan menyebabkan investasi sulit.

“Termasuk dengan pemberian izin yang sudah dimiliki seseorang diberikan pada orang lain. Masalah ini adalah masalah birokrasi perizinan yang penuh kolusi,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah berharap kehadiran UU Ciptaker sebagai Omnibus Law akan membuat perizinan tidak lagi bertele-tele. Tidak harus melewati banyak meja, tetapi cukup satu meja.

Di tengah upaya sungguh-sungguh dalam tindakan memberantas korupsi,  pemerintah kata Mahfud tengah merintis dan menyiapkan instrumen hukum yang memungkinkan bekerja dan melakukan kontrol secara cepat.

Salah satunya mempercepat pengesahan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai upaya agar pelaku KKN dalam pembayaran ilegal bisa ditangkap.

“Bukan kita tidak menindak, kita menindak lewat OTT. Tapi kepastian-kepastian itu sekarang harus diatur, dibijakin dengan kebijakan baru yang sifatnya strategis. Kita tetap bangun digitalisasi agar banyak OTT,” tegasnya.

Keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi ini jelas Mahfud dibuktikan dalam tiga tahun ini saat Kejaksaan Agung melakukan penangkapan orang-orang di pemerintahan. Ini, menurut Mahfud, mengamputasi tangan pemerintah sendiri.

118