Home Hukum Polri Terbitkan Permohonan Red Notice Kasus Bambang Kayun

Polri Terbitkan Permohonan Red Notice Kasus Bambang Kayun

Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri menerbitkan permohonan red notice terhadap dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penerbitan red notice ini dilakukan untuk tersangka Emilya Said (ES) dan Herwansyah (H).

Baca juga: Pengacara Bharada E Soroti Pengakuan Jaksa soal Dilema Yuridis

Djuhandhani menuturkan permohonan red notice tersebut diajukan penyidik lantaran status kedua tersangka itu saat ini masih buron dan diperkirakan berada di luar negeri.

"Dimungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri dan kami banyak berkoordinasi baik dengan Hubinter dan beberapa kepolisian di luar negeri," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/2).

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dipalsukan melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

"Kami masih mendalami melalui Labfor dan lainnya. Penyidikan sudah berjalan dan kami terus koordinasi dengan penyidik dari KPK," jelasnya.

Baca juga: Kompolnas Nilai Kompol D Bisa Dipidanakan Asal Istri Sah Melapor

Sebagai informasi, Emilya Said dan Herwansyah diketahui merupakan pemberi suap dan gratifikasi terhadap Bambang Kayun terkait pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Bambang diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Satu di antaranya ialah pihak swasta bernama Yayanti yang sempat dijemput paksa KPK beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kapolres Masih Bungkam, Sopirnya Ditangkap Propam Gara-gara Nyambi Selundupkan BBM

Bambang yang merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019 juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung mulai 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023.

51