Home Hukum Perubahan Cat Mobil Kasus Mahasiswa UI Tertabrak, Advokat: Itu Aneh

Perubahan Cat Mobil Kasus Mahasiswa UI Tertabrak, Advokat: Itu Aneh

Jakarta, Gatra.com - Kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak masih menunggu hasil penyidikan. Kabar terbaru yang beredar bahwa cat mobil yang dikendarai Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono sudah diganti.

Berdasarkan CCTV di lokasi kejadian, pada saat kejadian mobil Pajero Sport tersebut diketahui berwarna hitam. Namun, saat rekonstruksi ulang pada Kamis (2/2) lalu, warna mobil Pajero Sport itu berganti warna jadi putih.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi sekaligus Advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian mengatakan bahwa hal itu merupakan hal janggal. Sebab, mobil yang digunakan seharusnya menjadi barang bukti dalam kasus ini.

"Misalnya begini, kalau kita melihat bahwa yang aneh itu, motor almarhum itu kemudian ditahan polisi. Sementara mobil Pajero itu kemudian sudah bergerak, ada potensi bahwa itu barang bukti. Tidak bisa diganggu atau tidak bisa dirusak orang lain kecuali penyidik," ujarnya dalam diskusi yang bertajuk "Korban Dijadikan Tersangka, Ada Apa dengan Polisi Kita?" digelar secara daring, Jumat (3/2).

Seperti diketahui sebelumnya, Hasya Atallah Syahputra merupakan mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan Polri, Eko Setia Budi Wahono. Insiden tabrakan itu terjadi pada Kamis (6/10/2022) malam, di Jakarta Selatan.

Ia menyatakan bahwa dari kasus ini, terdapat potensi adanya perusakan barang bukti. Hal ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 233.

Pasal 233 KUHP mengatur obstruction of justice dalam hal ada tindakan yang dilakukan oleh seseorang berupa merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang bukti berupa akta-akta, surat-surat yang tujuannya untuk membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

"Bayangkan warnanya sudah berubah, bukan soal warnanya berubah mungkin mobil ini telah dibersihkan, buktinya juga. Banyak sekali kita bertanya-tanya, besar potensi atau jerat pidana ini," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa terdapat adanya dugaan pelanggaran etik yang bisa terjadi dalam kasus ini. Untuk itu, ia meminta pengusutan dilakukan sejelas-jelasnya demi membawa keadilan.

"Menurut kami adalah, ini merusak. Ada ketidakadilan oleh aparat polisi," pungkasnya.

133