Home Hukum Kasus Hasya, Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi Mohon Maaf

Kasus Hasya, Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi Mohon Maaf

Jakarta, Gatra.com- Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisa memberikan 2 rekomendasi terkait kecelakaan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra, dengan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio BW.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2).

Langkah itu, lanjutnya, didasarkan pada Pasal 1 angka 20 Peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang Standard Operating Procedure Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. Rekomendasi kedua ialah memulihkan nama Hasya. "Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya

Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisa dibentuk Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mendalami kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel, pada Kamis (6/10) sekitar pukul 21.20 WIB

Tim Monitoring lalu menggelar forum diskusi pada Selasa (31/1) dengan menghadirkan tim penyidik dari Ditlantas Polda Metro, para ahli eksternal yaitu ahli hukum pidana, ahli bidang transportasi, ahli kendaraan dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Kompolnas, Ombudsman, media, hingga Komisi III DPR RI.

Diskusi itu menghasilkan rekomendasi kepada penyidik untuk rekonstruksi ulang kecelakaan. Rekonstruksi ulang pun digelar pada Kamis (2/2). "Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan," katanya.

Setelah bukti baru ditemukan, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum Polda Metro untuk membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bidpropam untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri.

Tim lalu menemukan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka. Polda Metro Jaya pun menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut.

"Adapun hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur dalam Perkapolri nomor 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," katanya.

"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," sambungnya.

244

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR