Home Hukum Bareskrim Polri Ungkap Dapur Pembuatan Narkotika Jenis Ekstasi di Johar Baru

Bareskrim Polri Ungkap Dapur Pembuatan Narkotika Jenis Ekstasi di Johar Baru

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dapur atau laboratorium ilegal pembuatan narkotika berjenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa pihaknya mengamankan sebanyak empat orang tersangka.

"Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari empat tersangka," kata Ramadhan saat Konferensi Pers di Johar Baru, Selasa (7/1).

Pihak kepolisian sempat kesulitan mengungkapkan tempat pembuatan narkoba lantaran tempat tersebut berlokasi di di kawasan padat penduduk.

"Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang," imbuhnya.

Ramadhan menambahkan, dari keempat tersangka. Ternyata, 2 tersangka diantaranya merupakan seorang napi yang masih menjalani masa tahanannya. Keempat tersangka diantaranya, SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

"Dari 4 tersangka ini, ada 2 di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga 2 napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan," jelasnya

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnakoba) Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan pengungkapan tersebut berawal pada 23 Januari 2023 lalu.

"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SP, yang lokasinya di daerah sekitar sini. Kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan ditemukanlah barang bukti sebanyak 50 butir ekstasi," kata Jayadi, Selasa (7/2).

Setalah melakukan penangkapan, dijelaskan Jayadi, pihaknya pun melakukan pengembangan hingga mendapati sebuah kitchen lab pembuatan narkoba jenis ekstasi.

Tersangka SP, kata Jayadi, memiliki peran sebagai pengolah bahan baku hingga menghasilkan produk berupa ekstasi.

"RM 46 tahun, kemudian perannya adalah sebagai pengendali. Ketiga, MM 34 tahun, perannya sebagai pengendali. Terakhir MR 30 tahun dia sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan," terangnya.

Jayadi menerangkan, para tersangka mendapatkan bahan baku narkoba dengan melakukan transaksi secara online. Ia juga mengatakan, dari pengungkapan tersebut terdapat barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 146 butir dengan berbagai logo 349 gram serbuk ekstasi.

"Disita dari tersangka MR 37 gram tembakau sintesis dan peralatan kitchen lab. Terakhir terkait alat komunikasi juga sudah kita amankan juga," papar Jayadi.

Para tersangka dikenakan dengan Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 UU Narkotika subsider Pasal 117 juncto Pasal 132.

Adapun tersangka MR yang terpergok membawa tembakau sintetis yang merupakan narkotika golongan I. Dia disebut juga dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika subsider Pasal 112 UU Narkotika.

210