Home Hukum Tipu Daya Lab Narkotika, Pilih Pemukiman Padat Hingga Manfaatkan Ojol

Tipu Daya Lab Narkotika, Pilih Pemukiman Padat Hingga Manfaatkan Ojol

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri membongkar dapur produksi ekstasi di pemukiman padat penduduk di Jakarta Pusat. Lokasi tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dipilih agar sulit terpantau aparat penegak hukum.

"Di sini daerah slum area memang sulit terpantau dan padat penduduk," kata Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam jumpa pers di dapur pembuatan ekstasi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).

Jayadi mengungkapkan kondisi ini berbeda dengan laboratorium pembuatan narkotika jenis sabu yang juga berhasil dibongkar polisi beberapa waktu lalu di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban: Gugatan Pihak Meikarta Berpotensi Digugurkan Hakim

Adapun lan narkotika di Johar Baru berada di tempat sempit. Lebar jalan, misalnya, hanya bisa dilewati satu orang. Di sekitar lokasi pun terdapat selokan besar yang ditutup kayu. Kitchen lab tersebut berada di lantai atas sebuah rumah kontrakan berlantai dua.

Rumah kontrakan itu berdinding seng yang dicat warna hitam dan berkarat. Dalam pantauan Gatra.com, kepadatan pemukiman di lokasi tersebut cukup pengap saat jumpa pers digelar oleh polisi.

Pengungkapan dapur pembuatan narkoba ini bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Petugas lalu menyelidiki dan menangkap tersangka SP (43) yang merupakan 'pemasak' ekstasi di lokasi tersebut pada Senin (23/1).

Baca Juga: Kuasa Hukum Konsumen Meikarta: Kerugian Korban Tembus Rp30 Miliar

Dari tangan SP mulanya disita ekstasi sebanyak 50 butir. Petugas yang menggeledah lalu menemukan lab produksi narkotika beserta sejumlah alat dan bahan baku yang dipakai untuk membuat ekstasi. Tiga orang tersangka lain ialah RM (46), RM (34), dan MR (30). Dua di antara pelaku ialah narapidana.

Dipasarkan Pakai Ojol

Napi tersebut berperan sebagai pengendali. Ekstasi ini dipasarkan dengan memanfaatkan jasa ojek online (ojol). "Menggunakan media sosial untuk membeli bahan baku berupa prekusor dan menggunakan jasa ojek online untuk proses pemasarannya," jelas Kombes Jayadi.

Penyidik menyita barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi berbagai logo; 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP; 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR; peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Dapur Pembuatan Narkotika Jenis Ekstasi di Johar Baru

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal terkait narkotika golongan 2, yaitu Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukuman pidana mati, subsider Pasal 117 juncto Pasal 132 dengan ancaman pidana bui seumur hidup.

Sementara, terkait kepemilikan tembakau sintetis, tersangka dijerat terkait narkotika golongan 1, yaitu Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009.

35