Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai berhasil melakukan penindakan atas upaya peredaran barang kena cukai ilegal yang terjadi di wilayah Jember, Langsa, dan Malang. Hal ini merupakan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Tindakan mengedarkan barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan atau ilegal merupakan kegiatan melanggar undang-undang dan dapat terancam hukuman pidana penjara dan/atau pidana denda,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Dalam menegakkan hukum di bidang cukai, Bea Cukai Jember berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Jember melakukan penindakan atas barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Jember, pada Senin (30/01).
Kegiatan bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat bangunan tempat penyimpanan rokok ilegal di wilayah Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.
Setelah melakukan pendalaman informasi, Tim Penindakan Bea Cukai Jember beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, tim mendapati barang kena cukai ilegal berupa rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sejumlah 32.000 batang dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp40.160.000.
Hatta mengatakan bahwa di Langsa, Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap minibus yang mengangkut barang kena cukai berupa rokok ilegal di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, pada Jumat (03/02).
Kegiatan bermula dari masyarakat yang menginformasikan bahwa akan ada pengiriman rokok yang diduga ilegal menuju Kota Langsa. Atas informasi tersebut, Tim Patroli Bea Cukai Langsa segera melakukan pemantauan terhadap sarana pengangkut berupa minibus yang diduga memuat rokok ilegal.
Pada Jumat (03/02) pukul 19.35, tim melakukan pemeriksaan atas minibus yang diinfokan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mendapati rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM) dengan merek Luffman tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos sejumlah 63.400 batang.
Sementara itu, di Malang, Bea Cukai Malang lakukan penindakan atas temuan barang kena cukai ilegal saat kegiatan rutin patroli darat, pada Kamis (02/02).
Saat melakukan patroli darat, Bea Cukai Malang menemukan adanya pengiriman barang kena cukai ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berjenis arak sejumlah 48 botol tanpa dilekati pita cukai pada salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dan 100 botol MMEA berjenis arak bali tanpa dilekati pita cukai pada salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
“Setelah melakukan pemeriksaan, tim mendapati 25 botol berukuran 600 ml dengan kadar 41% dan 23 botol berukuran 600 ml dengan kadar 40% berisi MMEA berjenis arak tanpa dilekati pita cukai pada salah satu ekspedisi di Kota Malang. Sedangkan saat patroli darat di Kabupaten Malang, tim mendapati 100 botol MMEA berukuran 600 ml berjenis arak bali tanpa dilekati pita cukai,” rinci Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI