Home Hukum Densus 88 Tak Tolerir Anggotanya Yang Melanggar Hukum

Densus 88 Tak Tolerir Anggotanya Yang Melanggar Hukum

Jakarta, Gatra.com- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menegaskan, tidak akan menoleransi perbuatan anggotanya yang melanggar hukum. Hal ini disampaikan Kabagrenmin Densus 88 AT Polri Kombes Aswin Siregar saat ditanya soal pembunuhan sopir taksi online di Depok oleh oknum personel Densus 88.

"Pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," kata Kabagrenmin Densus 88 AT Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, (7/2).

Aswin mengatakan, kasus itu akan dirilis oleh Polda Metro Jaya.

Ia enggan bicara lebih jauh menanggapi kasus itu. Diberitakan sebelumnya, dugaan pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada (23/1).

Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi yang sudah terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan awal oleh jajaran Polres Metro Depok, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Penyelidikan kemudian dilanjutkan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah dua pekan sejak peristiwa itu terjadi, kepolisian akhirnya mengungkapkan sosok pelaku pembunuhan tersebut kepada keluarga korban.

Penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan pelaku sudah ditahan. "Tadi kami sudah ke Subdit Resmob, pada prinsipnya kami baru mengetahui bahwa pelaku merupakan oknum daripada kepolisian itu sendiri," ujar Kuasa Hukum keluarga korban Jundri R Berutu, Selasa (7/2).

Jundri mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh penyidik, pelaku berinisial Bripda HS. Pelaku diduga merupakan anggota dari Satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"Tadi kami sudah tanyakan ke penyidik, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota Polri yang disebut adalah dari Densus 88, inisial HS," ungkap Jundri.

Menurut Jundri, informasi soal identitas pelaku diperkuat dengan temuan barang bukti berupa dompet di mobil korban.

Di dalam dompet tersebut terdapat sejumlah kartu Identitas atas nama pelaku, termasuk di antaranya kartu anggota Polri.

"Barang-barangnya pelaku itu masih tertinggal di dalam mobil, berupa identitas pelaku, kemudian pisaunya, kemudian tas ransel, termasuk kartu identitas itu (kartu anggota Polri)," ujar Jundri.

71