Home Hukum Pra Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar SMP, Polisi Temukan Barang Bukti Baru

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar SMP, Polisi Temukan Barang Bukti Baru

Sukoharjo, Gatra.com – Satreskrim Polres Sukoharjo menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan siswi SMP, EJR (15) di lahan kosong, tepatnya di belakang tempat Karaoke di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Rabu (8/2). 

Dalam pra rekonstruksi sebanyak 32 adegan yang diperankan langsung oleh pelaku pembunuhan Nanang Trihartanto (21).

Pantauan Gatra.com, beberapa anggota keluarga korban turut menyaksikan proses pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat pra rekonstruksi itu, petugas kepolisian menemukan adanya bukti baru, yaitu patahan pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban.

“Dalam pra rekonstruksi ini, penyidik menemukan bukti baru, yakni patahan pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban. Dimana sebelumnya hanya ditemukan gagang pisaunya saja,” jelas Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo.

Teguh mengungkapkan, bahwa pra rekonstruksi digelar dalam upaya untuk menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana tahapan pembunuhan dari pelaku. Termasuk olah TKP awal hingga penemuan barang bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi.

Lebih lanjut, AKP Teguh menuturkan, pada awalnya pelaku menusuk korban dengan pisau, dan korban sempat melarikan diri, kemudian dikejar oleh pelaku. Setelah itu, pelaku menggunakan obeng untuk menusuk bagian leher dan pipi korban hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi.

Disinggung soal bukti baru, AKP Teguh menyatakan bahwa patahan pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban ditemukan oleh warga sekitar yang beraktivitas di lokasi kejadian.

“Patahan pisau ditemukan tidak jauh dari TKP. Oleh warga, barang bukti tersebut sebelumnya ditutupi dengan bebatuan,” ucap Kasat Reskrim.

Dalam pra rekonstruksi tersebut terungkap juga jika korban sempat merasa takut dan mengirim chat ke pacarnya. Selain itu, korban juga memfoto lokasi dan mengirim lokasi keberadaannya kepada pacarnya melalui pesan WhatsApp.

“Setelah ini masih ada tahap rekonstruksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah reskrim mengumpulkan bukti dan melimpahkan berkas ke Kejaksaan,” tandas AKP Teguh.

123