Home Hukum Pengacara Chuck Tepis Replik yang Sebut Kliennya Ganti DVR CCTV Duren Tiga

Pengacara Chuck Tepis Replik yang Sebut Kliennya Ganti DVR CCTV Duren Tiga

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto, menepis klaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik yang menyatakan bahwa klien mereka turut andil bersama terdakwa perintangan penyidikan lainnya dalam melakukan penggantian DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun JPU dalam repliknya mengatakan penggantian DVR CCTV itu telah menyebabkan sistem elektronik berupa CCTV di kompleks tersebut terganggu. Tak hanya itu, JPU juga mengatakan penggantian itu menyebabkan dokumen atau informasi elektronik yang ada di dalamnya menjadi rusak, sebagian besar terhapus dan tak dapat diakses lagi.

Akan tetapi, pihak Kuasa Hukum Chuck menyatakan fakta-fakta selama persidangan telah mengungkapkan bahwa kliennya tidak mengetahui adanya pergantian DVR CCTV yang ada di pos satpam kompleks tersebut. Menurut pihaknya, Chuck hanya menerima DVR CCTV yang diberikan oleh Irfan Widyanto.

Baca Juga: Pengacara Baiquni Wibowo Sebut 2 Hal yang Bedakan Kliennya dengan Ricky Rizal

"Sehingga dalil Jaksa Penuntut Umum, [yakni] 'diganti dengan yang baru yang dilakukan oleh terdakwa' adalah dalil yang tidak berdasar dan sangat menyesatkan," ujar anggota tim Kuasa Hukum Chuck Putranto ketika membacakan duplik dalam persidangan hari ini, Rabu (8/2).

Pihak Chuck pun heran dengan pandangan hukum JPU yang menyatakan bahwa sistem elektronik dapat dimaknai di luar penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau bahkan menafsirkan yang tidak sesuai dengan makna serta tujuan dibuatnya undang-undang tersebut.

Dalam UU ITE, sistem elektronik dijelaskan sebagai suatu sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik.

Baca Juga: Chuck Putranto Akan Jalani Sidang Vonis pada 24 Februari

Kuasa Hukum Chuck menilai, JPU tidak memahami secara menyeluruh unsur-unsur Pasal 33 UU ITE, yang salah satu unsurnya adalah “tindakan apa pun”. Frasa itu, sebagaimana disebutkan dalam duplik, harus dimaknai sebagai tindakan di dalam ruang siber, tindakan virtual, atau di dunia maya.

"Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Chuck Putranto merupakan tindakan fisik dan bukan sebagai tindakan yang dilakukan dalam ruang siber, virtual atau dunia maya, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Undang undang ITE," ujarnya.

Pihak Chuck juga menepis dalil JPU yang menyatakan bahwa tindakan klien mereka telah membuat dokumen atau informasi di dalam DVR CCTV menjadi rusak, sebagian besar terhapus, dan tidak dapat diakses lagi. Pihak Chuck menilai, dalil tersebut tidak masuk akal dan tak berdasar.

Baca Juga: Pengacara Chuck Tepis Replik yang Sebut Kliennya Berniat Rintangi Kasus Brigadir J

Pasalnya, Ahli Digital Forensik Heri Priyanto yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan Chuck Putranto, berdasarkan alat bukti surat dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), tidak dapat menentukan pihak yang telah merusak ataupun menghilangkan isi rekaman, bagaimana pengrusakan ataupun penghilangan itu dilakukan, atau bahkan penyebab rusak dan hilangnya isi rekaman DVR CCTV kompleks tersebut.

"Bahkan, Puslabfor sendiri tidak pernah melakukan pemeriksaan dan tidak menyatakan, apakah benar tindakan terdakwa Chuck Putranto untuk mengganggu dan menjadi tidak dapat digunakannya Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud," tutur tim Kuasa Hukum Chuck.

31