Home Hukum Polri Selidiki Kasus Baru Dugaan Penipuan Investasi KSP Indosurya

Polri Selidiki Kasus Baru Dugaan Penipuan Investasi KSP Indosurya

Jakarta,Gatra.com – Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan baru kasus dugaan penipuan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Po;. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, mengatakan, setidaknya ada enam laporan polisi (LP) dari para korban yang sedang didalami.

"Iya [6 laporan polisi], LP para korban yang melapor secara parsial beberapa waktu yang lalu," ujar De Deo saat dikonfirmasi pada Kamis (9/2).

Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Periksa Saksi dan Korban Kasus KSP Indosurya

Menurutnya, saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang menyelidiki berbagai tindak pidana yang dilaporkan korban dalam LP tersebut.

Penyelidikan dilakukan dengan permintaan keterangan dan klarifikasi para saksi termasuk korban, pengurus serta anggota Indosurya Inti Finance, penelitian dokumen, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

"Dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya, yakni penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin dan menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," kata De Deo.

Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa dugaan tindak pidana di kasus Indosurya masih bisa bertambah. Sebab, menurutnya, saat ini masih ada korban yang terus melapor.

"Sementara ini yang kami tangani, yang lain masih proses pendalaman," kata De Deo.

Adapun Bareskrim membuka penyelidikan baru kasus Indosurya karena dua terdakwa dalam kasus penipuan itu divonis bebas dan divonis lepas oleh majelis hakim karena dinilai tidak melakukan tindak pidana. Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan tetapi hal itu masuk ranah perdata.

Kedua terdakwa itu adalah Bos KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria.

Merespons ini, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar perkara kasus penipuan Indosurya dibuka baru. Diketahui, KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah sebanyak Rp106 triliun.

Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Periksa Saksi dan Korban Kasus KSP Indosurya

Berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 triliun.

Sementara itu, terkait putusan vonis yang telah dijatuhkan kepada dua petinggi Indosurya itu, Kejagung juga mengajukan kasasi. Kejagung juga menilai tidak ada perbuatan perdata yang dilakukan oleh para terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh Henry Surya dkk dan justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin (30/1) lalu.

65