Home Info Beacukai Bea Cukai Berikan Sosialisasi Ketentuan Terbaru tentang Cukai

Bea Cukai Berikan Sosialisasi Ketentuan Terbaru tentang Cukai

Jakarta, Gatra.com – Pelayanan kepada pengguna jasa merupakan salah satu asas yang terkandung dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Salah satu pelayanan yang dilakukan adalah dalam bentuk sosialisasi ketentuan terbaru terkait kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa. Kali ini kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan di empat wilayah, yaitu Bandung, Malang, Jakarta, dan Palangkaraya.

“Sosialisasi kali ini mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat yang akan segera berlaku dan terkait identifikasi pita cukai 2023,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai,  Hatta Wardhana.

Dalam PMK nomor 161 tahun 2022, disebutkan bahwa pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat merupakan pemberitahuan secara berkala yang wajib dilakukan oleh pengusaha pabrik yang telah memiliki izin pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) atas barang kena cukai yang telah selesai dibuat. 

Pemberitahuan tersebut dibuat berdasarkan pembukuan dan/atau pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha pabrik yang dilaksanakan secara harian atau bulanan sesuai jenis masing-masing barang kena cukai. 

Bea Cukai telah melaksanakan sosialisasi di berbagai wilayah seiring dengan segera berlakunya PMK tersebut. Kali ini sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Bandung, pada Selasa (31/01) kepada pengguna jasa di wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan sebagain kecamatan Kabupaten Sumedang. Kegiatan sosialisasi juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang, pada Selasa (07/02) kepada salah satu pengguna jasa di wilayahnya, yaitu CV Galuh Perkasa.

Hatta mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tentang cukai juga dilaksanakan kepada pegawai Bea Cukai, tetapi tema yang dibahas berupa tata cara identifikasi pita cukai. Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai yang memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. 

Dalam meningkatkan kompetensi pegawai dalam mengidentifikasi pita cukai terbaru maka perlu diadakan sosialisasi. Sosialisasi identifikasi pita cukai ini telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Palangkaraya, pada Kamis (02/02), dan Bea Cukai PSO Tanjung Priok, pada Senin (06/02).

“Kegiatan sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jasa atas ketentuan terkait pelaporan di bidang cukai, serta mampu meningkatkan kompetensi pegawai dalam mengidentifikasi pita cukai,” pungkas Hatta.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI