Home Hukum Kejagung Tangkap Mantan Karyawan BPR BKK Pati Kota

Kejagung Tangkap Mantan Karyawan BPR BKK Pati Kota

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan karyawan PD BPR BKK Pati Kota, Agus Apriliana, di Jalan H. Mentul, Jatiasih, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (10/2), mengatakan, Tim Tabur Kejagung menangkap Agus Apriliana pada Kamis malam (9/2), yakni sekitar pukul 22.45 WIB.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Permukiman Kumuh Sukabumi

“Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” katanya.

Tim Tabur Kejagung kemudian mmebawa Agus Apriliana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Pati guna proses eksekusi.

Ketut menjelaskan, Agus Apriliana merupakan buronan dari Kejari Pati. Dia merupakan terpidana dalam perkara korupsi dana angsuran dan kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti antara tahun 2005–2010.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, memvonis Agus Apriliana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut terkait dana angsuran dan kredit tersebut sehingga merugikan negara sebesar Rp393 juta sebagaimana dakwaan Primair jaksa penuntut umum (JPU).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang melalui putusan Nomor: 82/Pid.Sus/2014PN.TIPIKOR.Smg tanggal 02 Desember 2014, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menghykum Agus Apriliana membayar uang pengganti sebesar Rp109.674.100. Jika terpidana tidak membayarnya paling lama 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Ketut mengutup putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memutus perkara tersebut secara inabsentia karena terdakwa Agus Apriliana tidak hadir di ruang sidang setelah dipanggil secara sah.

Setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, terpidana Agus Apriliana juga tidak memenuhi panggilan dari Tim Jaksa Eksekutor sehingga Kejati Pati menetapkan yang bersangkutan sebagai buronan dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Jaksa Tangkap Warga Negara Australia Benyamin Ozduzenciler

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus menginstruksikan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya.

1730